Dark/Light Mode

Penyakit Mulut Dan Kuku Menyebar Di 16 Provinsi

Perketat Pengawasan Impor Hewan Ternak!

Minggu, 12 Juni 2022 07:30 WIB
Petugas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian memeriksa kondisi sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (10/6/2022). Kementerian Pertanian menjamin ketersediaan hewan kurban menjelang Idul Adha tahun ini dan melakukan antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk penyemprotan desinfektan. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym).
Petugas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian memeriksa kondisi sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (10/6/2022). Kementerian Pertanian menjamin ketersediaan hewan kurban menjelang Idul Adha tahun ini dan melakukan antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk penyemprotan desinfektan. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym).

 Sebelumnya 
Ke depan, diharapkan proses pengawasan dilakukan dengan lebih ketat untuk ternak impor. Dan menjalankan program karantina yang baik guna meminimalisir penyebaran penyakit menular hewan.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Aditya Alta mengatakan, setiap pulau juga perlu memiliki pusat karantina hewan dan bibit hewan ternak yang diimpor. Ini untuk menghindari penyebaran virus yang dapat menyebar dengan cepat melalui udara.

Termasuk pengetatan pengawasan dari dokter hewan dan pengawasan hewan dalam setiap Rumah Potong Hewan (RPH).

Baca juga : Ayotani.id Dan Solusi Qurban, Pastikan Hewan Ternak Bebas PMK

“Titik-titik pemeriksaan, pengawasan dan karantina untuk sapi impor perlu menjadi fokus Pemerintah. Supaya PMK tidak semakin meluas,” tegas Aditya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Outlook Daging Sapi 2020 dari Kementerian Pertanian (Kementan), kata dia, sekitar 30-40 persen kebutuhan daging sapi nasional dipenuhi melalui impor. Baik impor daging sapi atau hewan sejenis lembu lainnya maupun impor sapi bakalan.

“Meski impor didominasi oleh Australia, beberapa tahun terakhir Indonesia mulai mendiversifikasi dan mengimpor dari India,” katanya.

Baca juga : DKI Perketat Pemasukan Hewan Kurban Ke Ibu Kota

Karena itu, untuk memberikan perlindungan pada konsumen terkait risiko penyakit hewan, Pemerintah sebaiknya mulai fokus pada peningkatan kinerja sistem pemantauan kesehatan hewan ternak yang diimpor.

Sebagai gambaran, berdasarkan data Kementan, saat ini PMK atau Foot and Mouth Disease (FMD) telah menyebar ke 16 provinsi di Indonesia.

Dari 16 provinsi yang memiliki kasus PMK, tercatat sudah ada 82 kabupaten atau kota dengan 5,45 juta ekor hewan yang terkena PMK. Atau 39,4 persen dari total hewan ternak nasional pada akhir 2021.

Baca juga : Penjual Hewan Kurban Wajib Kantongi Izin

Adapun ke-16 provinsi yang memiliki kasus PMK, yakni Aceh, Bangka Belitung, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau dan Sumatera Utara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.