Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Revisi PP BUMN Untuk Genjot Kinerja
Semoga Jadi Power Direksi Menyulap Rugi Jadi Untung
Jumat, 17 Juni 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
“Misalnya, jika direksi tidak melakukan perubahan dalam masa kerjanya sekian tahun, katakanlah dua tahun, PP harus dijalankan. Harus ada periode waktu untuk mengukur progress-nya,” katanya.
Namun, sambung Tauhid, PP itu bisa menimbulkan kekhawatiran. Para petinggi BUMN bisa merasa serba salah dalam membuat keputusan bisnis.
“Saya khawatir mereka jadi tidak punya langkah yang berani untuk berinovasi, melakukan perubahan besar. Karena mereka lebih berhati-hati dan takut salah langkah,” ucapnya.
Baca juga : KKP Dorong Keberlanjutan Kerja Sama Perikanan RI-Jepang
Misalnya untuk investasi, BUMN akan cari aman. Yakni, dengan menaruhnya di SBN (Surat Berharga Negara). Tidak berani di pasar saham.
Ia optimistis PP dapat dijalankan dengan baik. Apalagi, sekarang ada program holdingisasi dan restrukturisasi, yang diharapkan dapat membuat kinerja BUMN tetap positif.
Di kesempatan berbeda, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku, akan meninjau secara keseluruhan isi PP tersebut guna mempertimbangkan pembuatan aturan turunan di tingkat menteri.
Baca juga : Menlu Retno Genjot Kerja Sama Atasi Perdagangan Manusia
Pasalnya, secara keseluruhan, PP yang baru tidak banyak berubah dari isi beleid lama, yang mengatur pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN.
”Di PP yang sebelumnya pun, ada poin soal direksi harus bertanggung jawab. Jadi, kami akan lihat nanti satu per satu poin dari hasil revisi PP tersebut,” kata Arya, melalui rekaman suara, Selasa (14/6).
Untuk diketahui, ketentuan yang mengatur tanggung-jawab direksi dan komisaris BUMN tertuang di pasal 27. Dalam PP lama, tidak secara tegas atau detail tentang tanggung jawab direksi dan komisaris. Sementara, di PP baru, memungkinkan direksi dan komisaris dimintai pertanggungjawaban secara hukum bila terindikasi dengan sengaja menimbulkan kerugian. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya