Dark/Light Mode

Revisi PP BUMN Untuk Genjot Kinerja

Semoga Jadi Power Direksi Menyulap Rugi Jadi Untung

Jumat, 17 Juni 2022 07:30 WIB
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga (kedua kanan) melihat produk UMKM saat kegiatan Pasar Rakyat dan Bazar UMKM BUMN di halaman Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Banten, Kamis (16/6/2022). Kementerian BUMN bekerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menyediakan 4.000 paket sembako murah terdiri dari lima kg beras, satu kg gula dan satu liter minyak goreng yang dijual seharga Rp65 ribu per paket. (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga (kedua kanan) melihat produk UMKM saat kegiatan Pasar Rakyat dan Bazar UMKM BUMN di halaman Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Banten, Kamis (16/6/2022). Kementerian BUMN bekerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menyediakan 4.000 paket sembako murah terdiri dari lima kg beras, satu kg gula dan satu liter minyak goreng yang dijual seharga Rp65 ribu per paket. (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj).

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai dapat mendorong kinerja dan kehati-hatian direksi dan komisaris dalam mengambil keputusan. Hal ini diharapkan mampu mengubah perusahaan pelat merah yang rugi menjadi untung.

Presiden Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi PP 23 tahun 2022.

Regulasi ini diteken Presiden, Senin (13/6). Regulasi ini menjadi sorotan dan perbincangan banyak kalangan. Terutama, bagian yang isinya menyebutkan: komisaris maupun direksi BUMN harus bertanggung jawab bila perusahaan yang dipimpinnya rugi.

Baca juga : KKP Dorong Keberlanjutan Kerja Sama Perikanan RI-Jepang

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, PP itu memiliki sisi positif dan negatif. Dipaparkannya, selama ini BUMN terbagi atas dua kategori, yakni BUMN yang mampu berkontribusi melalui dividen dan yang masih merugi.

“Kita semua tahu ada lima BUMN besar yang setiap tahun menyumbang dividen. Artinya, masih ada puluhan BUMN yang kinerjanya naik turun, bahkan merugi tiap tahunnya,” ujar Tauhid kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dengan adanya PP baru, diharapkannya, bisa memberi powerterhadap direksi dan komisaris untuk menyulap BUMN yang merugi menjadi untung. Minimal, BUMN tersebut memiliki kinerja keuangan sehat dalam situasi normal alias bukan terimbas karena pandemi. Sehingga setiap BUMN berupaya untuk survive (bertahan) di tengah tantangan yang dihadapinya.

Baca juga : Menlu Retno Genjot Kerja Sama Atasi Perdagangan Manusia

“Kalau tidak ada tekanan, (mungkin) tidak survive. Tapi kalau rugi karena menanggung beban PSO (Public Service Obligation), itu dikecualikan karena ada tanggung jawab negara ke rakyat,” katanya.

Selain itu, dia menilai, revisi PP dilakukan Pemerintah dengan tujuan agar para komisaris dan direksi memiliki responsibilitas dalam mengelola BUMN.

Menurutnya, agar dampak PP nyata, harus ada aturan yang jelas atau indikator untuk mengukur kinerja para komisaris dan direksi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.