Dark/Light Mode

Peraturan Pendukungnya Masih Digodok, Kemenkeu Tunda Penerapan Pajak Karbon

Kamis, 23 Juni 2022 22:38 WIB
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kancaribu. (Net)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kancaribu. (Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menunda penerapan pajak karbon yang seharusnya dilakukan mulai Juli 2022. Pasalnya, peraturan pendukung pajak karbon masih dimatangkan oleh seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk Kemenkeu.

“Pemerintah mempertimbangkan untuk me-review kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022 ini,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kancaribu dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis, (23/6/2022).

Baca juga : Pentingnya Menjaga Ketahanan Pangan

Febrio menjelaskan, penyusunan peraturan-peraturan pendukung pajak karbon mempertimbangkan seluruh aspek termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) dan kesiapan sektor.

Selain itu, pemerintah juga menyadari kondisi perekonomian yang masih dibayangi gejolak global sehingga perlu diantisipasi secara hati-hati.

Baca juga : Segera Diterapkan Kemenkeu, BKI Dukung Penerapan Pajak Karbon

Sementara penyempurnaan pasar karbon merupakan langkah yang masih harus dilakukan mengingat sangat krusial bagi pencapaian NDC.

“Kami memperbaiki peraturan perundang-perundangan terkait dan ini akan jadi pelengkap penerapan dari pajak karbon,” ujar Febrio.

Baca juga : Dalam 3 Bulan, Kemendagri Catat 610 Ribu Penyandang Disabilitas Baru

Meski demikian, ia memastikan pajak karbon akan tetap ditargetkan untuk dikenakan pertama kali pada PLTU batubara dengan mekanisme cap and tax mulai 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah juga tetap menjadikan penerapan pajak karbon pada 2022 sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 mendatang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.