Dark/Light Mode

Tempuh Kebijakan Extraordinary

OJK Dinilai Berhasil Jaga Sistem Keuangan Nasional 

Senin, 11 Juli 2022 22:21 WIB
Diskusi Menakar Kinerja OJK dalam Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan oleh Forum Diskusi Salemba ke-81, Policy Center ILUNI UI, di Jakarta, Senin (11/7). (Foto: Istimewa)
Diskusi Menakar Kinerja OJK dalam Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan oleh Forum Diskusi Salemba ke-81, Policy Center ILUNI UI, di Jakarta, Senin (11/7). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Di tempat yang sama, Ekonom Samudera Indonesia As’ad Mahdi menilai fungsi pengawasan yang dilakukan OJK berhasil meningkatkan kepatuhan dan mengurangi risiko perbankan, seperti risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategis, kepatuhan, imbal hasil, investasi, transaksi intra-grup dan risiko asuransi. 

"OJK memberikan kepercayaan kepada sektor keuangan nasional. Menjaga industri, tetapi juga melindungi konsumen. Kita harus akui dalam hal edukasi dan perlindungan konsumen, OJK telah melakukan banyak hal," paparnya.

Baca juga : Srikandi Jabar Kenalkan Ganjar Ke Milenial Lewat West Java Dance Festival 

Dia menambahkan tingkat literasi keuangan masyarakat telah meningkat dari 29,7 persem pada tahun 2016 menjadi 38,03 persen tahun 2019 dan tingkat inklusi keuangan masyarakat naik dari 67,8 persen menjadi 76,19 persen pada periode yang sama.

OJK, jelasnya, aktif dalam kegiatan perlindungan konsumen melalui sistem layanan konsumen terintegrasi, serta melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Dari total pengaduan yang diterima, sebanyak 66,73 persen sudah diselesaikan dan sisanya 33,27 persen dalam proses.  

Baca juga : Yenny Wahid: Jokowi Ke Rusia Dan Ukraina Demi Atasi Krisis Pangan Dan Energi

OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan, diantaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.

Penerapan ketentuan ini, menurutnya, tidak hanya berpihak kepada konsumen, tetapi juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis. Hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasi ketentuan tersebut.

Baca juga : Stop! Jangan Wacanakan Lagi Khilafah Jadi Sistem Pemerintahan di Indonesia

OJK juga terus aktif mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.