Dark/Light Mode

Jadi Solusi Atasi Koperasi Bermasalah

Kemenkop UKM Dukung Dibentuknya OJK Dan LPS Khusus Koperasi

Kamis, 21 Juli 2022 21:09 WIB
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi . (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi . (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai, perlu adanya semacam lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) layaknya di perbankan, untuk mengawasi koperasi.

Kehadiran lembaga pengawas dan lembaga simpanan tersebut, bisa dipercaya mampu memperbaiki serta menertibkan kinerja buruk beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah. Di mana mereka banyak disinyalir melakukan praktik layaknya perbankan.

Baca juga : Menko Polhukam Dukung Kapolri Bentuk Tim Khusus

Untuk itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi turut menyambut baik dibentuknya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) oleh Komisi XI DPR , di mana dalam pembahasannya, juga menyangkut tentang perkoperasian. Bahkan secara khusus mengatur terkait KSP.

Diketahui, RUU PPSK ini dibahas dalam rangka membangun suatu ekosistem keuangan yang lebih yang lebih kokoh. Terdapat 12 sektor atau isu yang dibahas, termasuk salah satunya koperasi.

Baca juga : Satgas : Penuntasan Koperasi Bermasalah Jaminan Kepercayaan Masyarakat

“Dalam rapat pembahasan kami bersama Komisi XI DPR, disebutkan dalam pengaturan RUU PPSK ini menempatkan koperasi dalam sistem keuangan formal atau lebih kita sebut dalam penguasaan OJK,” jelasnya dalam Webinar Hari Koperasi Tahun 2022 bertajuk Mewujudkan hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pengembangan Modernisasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) secara daring, Kamis (21/7).

Di dalam rumusan yang telah dituangkan, keseluruhan dari fungsi mulai dari hulu pembentukan sampai dengan di hilirnya seperti fungsi pengawasan dan pembubaran terhadap KSP menjadi kewenangan dari OJK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.