Dark/Light Mode

Masalah Lingkungan Hampir Kelar

Freeport Kembali Ke RI Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 20 Desember 2018 14:12 WIB
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil
(tengah) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESD M) Ignasius Jonan (kanan) dan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK ) Siti Nurbaya
menggelar konperensi pers di kantor BPK, Jakarta, Rabu (19/12). (Foto: Istimewa)
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (tengah) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESD M) Ignasius Jonan (kanan) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK ) Siti Nurbaya menggelar konperensi pers di kantor BPK, Jakarta, Rabu (19/12). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Jonan menjelaskan, poin pertama terkait divestasi sudah siap dilakukan oleh PT Inalum. Kapan pun poin kesepakatan selesai, maka Inalum tinggal membayar. Poin kedua, Freeport sudah sepakat untuk mengubah kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Poin ketiga, mereka juga sepakat untuk membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun setelah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) disepakati. “Jadi tinggal transaksi saja nunggu Bu Siti (Menteri LHK Siti Nurbaya),” ujar Jonan. 

Baca juga : Kementerian BUMN Ngarep Ekonomi Lokal Terdongkrak

Untuk perpanjangan kontrak, kata Jonan, pemerintah tetap akan memberlakukan perpan¬jangan kontrak untuk Freeport 2 X 10 tahun sesuai amanat Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2008. IUPK definitif akan berlaku hingga 2031. Sedangkan untuk 10 tahun selanjutnya akan dievaluasi lagi. 

Menteri Siti Nurbaya mengatakan, jika segala kendala sudah teratasi, proses divestasi 51 persen saham PTFI dipastikan rampung 100 persen.  “Proses sudah panjang, kita terus berinteraksi dengan rapat-rapat. Terakhir dengan tim Papua pada 17 Desember, rekomendasi sudah ada. Kita harapkan ini segera rampung,” kata Siti. 

Baca juga : Minim Nilai Tambah, Cuma Gali Lalu Jual

Terkait masalah lingkungan, lanjut Siti, kementerian dan Freeport Indonesia telah mempersiapkan roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian. “Roadmap itu merupakan dokumen untuk menuntun dia menyelesaikan masalah limbah,” jelas Siti. 

Siti mengatakan, roadmap yang disiapkan Freeport dan difasilitasi pemerintah itu, dilakukan dalam bentuk penyusunan kajian. Selain itu dilengkapi dengan studi yang rinci. Misalnya, ada rencana untuk merekonstruksi tanggul, hingga penanganan material di tambang hulu. Termasuk penanganan material di daerah pengendapan, multitanggul, dan pengambilan tailing. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.