Dark/Light Mode

Masalah Lingkungan Hampir Kelar

Freeport Kembali Ke RI Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 20 Desember 2018 14:12 WIB
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil
(tengah) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESD M) Ignasius Jonan (kanan) dan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK ) Siti Nurbaya
menggelar konperensi pers di kantor BPK, Jakarta, Rabu (19/12). (Foto: Istimewa)
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (tengah) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESD M) Ignasius Jonan (kanan) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK ) Siti Nurbaya menggelar konperensi pers di kantor BPK, Jakarta, Rabu (19/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus menyelesaikan satu per satu kendala pembelian 51 persen saham (divestasi) PT Freeport Indonesia. Masalah lingkungan pun sudah hampir kelar. Freeport kembali ke pangkuan Indonesia tinggal hitungan hari. Kemarin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Siti Nurbaya mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. 

Kompak mengenakan setelan batik coklat, keduanya datang untuk menemani Anggota IV BPK Rizal Djalil menjelaskan hasil temuan badan tersebut terkait masalah lingkungan Freeport. Acara digelar di ruang Media Center BPK. 

Rizal mengatakan, dalam penerapan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia selama ini, ditemukan masalah yang perlu diperbaiki. Yaitu, terkait dengan penggunaan hutan lindung seluas 4.535 hekatare (ha) tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. 

Baca juga : Kementerian BUMN Ngarep Ekonomi Lokal Terdongkrak

Selain itu, ada juga temuan BPK tentang permasalahan kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kelebi-han pencairan jaminan reklamasi dengan nilai 1,6 juta dolar AS. 
BPK juga mencatat lima poin tindak lanjut dari temuan tersebut. 

Pertama, kata Rizal, IPPKH seluas 4.535 ha sudah masuk tahap finalisasi. Selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kewajiban sebesar Rp 460 miliar.  “Kedua, untuk masalah pembuangan limbah tailing, Freeport sudah membuat peta arah (roadmap) sebagai rencana penyelesaian hal tersebut,” ujarnya. 

Ketiga, mengenai kekurangan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar 1.6 juta dolar AS, sudah diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga : Minim Nilai Tambah, Cuma Gali Lalu Jual

Keempat, Kementerian ESDM dan Kementerian LHK sudah membuat pembaruan regulasi terkait pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai rekomendasi BPK.  “Tujuannya potensi penyimpangan pada masa mendatang dapat dicegah dan tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Terakhir, terkait mengenai mekanisme penyerahan saham sebesar 10 persen kepada masyarakat Papua, BPK menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Namun, untuk menghindari masalah penyimpangan dana, BPK menyarankan supaya kepemilikan saham 10 persen itu tidak dilakukan melalui setoran penyertaan modal, tapi melalui pola perhitungan dividen. 

Menteri ESDM, Ignasius Jonan menambahkan, lima poin kesepakatan antara pemerintah dan Freeport McMoRan (induk Freeport Indonesia) sudah mencapai titik final. Saat ini, tinggal dua poin lagi yang sedang diselesaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.