Dark/Light Mode

Tak Kapok Diblokir, Makin Meresahkan

Pinjol Ilegal, Ayo Tumpas Sampai Ke Akar-akarnya!

Minggu, 21 Agustus 2022 07:30 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal. (Foto: Shutterstock).
Ilustrasi Pinjol Ilegal. (Foto: Shutterstock).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tindakan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal bikin geleng-geleng kepala. Selain tak kapok diblokir Pemerintah, mereka berani mencatut platform fintech legal. Duh, aksinya makin meresahkan.

Sedikitnya 17 platform aplikasi pinjol ilegal disinyalir melakukan replikasi terhadap pinjol legal. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah melaporkan temuan itu ke aparat penegak hukum.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mendukung upaya AFPI memberantas praktik pinjol ilegal.

Baca juga : Sambo Akui Kejahatannya

“Kami sangat mendorong penegakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal ini, termasuk upaya AFPI untuk melapor ke polisi sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku,” ucap Tongam kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Tongam, AFPI sudah berkoordinasi dengan SWI. Salah satunya melalui surat permintaan AFPI yang dikirim kepada pihaknya, agar SWI memblokir situs atau aplikasi ilegal tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Kami sudah mengajukan pemblokiran. Nilai kerugian belum diketahui,” jelas Tongam.

Baca juga : Jasa Marga Terapkan Contraflow Km 70 Sampai Km 47 Tol Cikampek Arah Jakarta

Terpisah, Direktur Eksekutif ICT (Information and Communications Technology) Institute Heru Sutadi mengajak semua pihak harus ikut serta dalam memberantas pinjol ilegal. Caranya, dengan melaporkan pinjol ilegal kepada pihak berwajib.

“SWI kan sudah berulang kali memblokir aplikasinya, tapi nyatanya pinjol ilegal terus bermunculan dengan nama-nama baru tapi layanannya sama,” kata Heru kemarin kepada Rakyat Merdeka.

Dengan kondisi itu, menurut Heru, pemberantasan pinjol ilegal harus sampai kepada akar-­akarnya. Jika tidak akan merugikan masyarakat. Apalagi modus kejahatan mereka selalu berkembang.

Baca juga : Erick Thohir: Saya Bisa Merasakan Kegalauan Petugas Di Lapangan

“Saya yakin SWI, Kemenkominfo dan Kepolisian bisa secara tuntas mengatasi hal ini. Masyarakat juga diminta terus melapor jika menemukan pinjol ilegal,” imbaunya.

Yang tak kalah penting, sambung Heru, aturan mengenai perlindungan data pribadi harus diperketat. Sebab, pinjol ilegal bisa mengakses data debitur dalam handphone secara ilegal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.