Dark/Light Mode

Hindari Penipuan Jasa Keuangan

OJK Wajibkan Pelaku Industri Gelar Edukasi

Jumat, 2 September 2022 07:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Sementara di fintech (financial technology), meliputi perilaku petugas penagihan, legalitas LJK dan produk, restrukturisasi pembiayaan/pinjaman, SLIK, permasalahan bunga, dan denda/penalti.

Sarjito berpesan, jadilah konsumen cerdas dengan membudayakan bertanya dan membaca ketentuan perlindungan konsumen dan PUJK, prinsip legal dan logis. Serta lindungi data pribadi untuk melindungi aset/simpanan di SJK.

Lindungi Diri

Baca juga : Korsel Masuk 3 Besar Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia

Menyoal ini, Direktur Riset dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, faktor utama keberhasilan adanya perlindungan konsumen adalah bagaimana meningkatkan kesadaran mereka melindungi dirinya sendiri.

Dari regulasi, yang terpenting ada pada kesadaran konsumen. Saya rasa, OJK perlu meningkatkan kesadaran konsumen dalam melindungi dirinya melalui regulasi perlindungan konsumen,” ujar Piter kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Bahkan ditegaskan Piter, semua aturan proteksi dari regulator akan sia-sia jika konsumen sendiri tidak berupaya maksimal melindungi dirinya. Untuk itu, pemahaman juga mesti ditingkatkan.

Baca juga : Lestari: Pembangunan Lingkungan Perlu Dukungan Aktif Generasi Muda

Piter menyambut baik adanya POJK terbaru, sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen. “Ini upaya yang sangat bagus. Sehingga mampu melengkapi semua regulasi yang ada,” kata Piter.

Dia menilai, tingkat keberhasilan regulasi tersebut akan bergantung kepada banyak hal. Salah satunya, kemauan konsumen belajar literasi keuangan.

“Kesadaran konsumen tidak hanya ditentukan oleh upaya edukasi dari regulator dan industri keuangan. tapi juga tergantung kemauan belajar dari konsumen,” katanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.