Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mobil Listrik Wajib Jadi Kendaraan Dinas
Kocek Negara Bakal Irit Rp 2.000 Triliun
Jumat, 16 September 2022 06:30 WIB
Sebelumnya
Ketua l Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menyambut baik arahan Pemerintah kepada pejabat menggunakan mobil listrik. Kebijakan tersebut akan meningkatkan performa industri otomotif masa depan.
“Kalau semua kementerian, badan usaha milik negara, dan lembaga Pemerintah beli mobil listrik berbasis baterai, bagus dong. Penjualan mobil di dalam negeri pasti melonjak,” katanya.
Jongkie menegaskan, pasokan kendaraan listrik harus produksi lokal. Jangan sampai, dengan adanya instruksi ini, malah impor.
Baca juga : Dilantik Jadi Menpan RB, Azwar Anas Punya Harta Rp 16,3 Miliar
Masih Mahal
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, instruksi penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejalan dengan upaya dan investasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
Langkah Pemerintah, kata Bhima, juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan perusahaan swasta, agar beralih ke kendaraan listrik.
Baca juga : Jumlah Kerugian Negara Turun Jadi Rp 78 Triliun
Harapannya, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
“Khususnya produksi di dalam negeri. Kita sudah punya beberapa pemain, itu bisa diberdayakan untuk memenuhi instruksi presiden,” ujarnya.
Bhima menilai, peralihan penggunaan ke kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas memang akan memakan biaya yang besar, lantaran harga mobil listrik masih mahal.
Baca juga : Jadi Plt Ketum PPP, Kekayaan Mardiono Capai Rp 1,27 Triliun
Namun, bisa diakali dengan mendorong penggunaan motor listrik terlebih dahulu di tahap awal peralihan. Mengingat, selisih harga antara motor listrik dan motor BBM tidak terlalu besar. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya