Dark/Light Mode

Supaya Komprehensif, Revisi PP 109/2012 Butuh Keterlibatan Pelaku Usaha

Rabu, 12 Oktober 2022 10:01 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 perlu mengikuti kaidah yang berlaku. Mulai dari kaidah ilmiah dan prosedur hukum.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Airlangga, Gitadi Tegas Supramudyo menjelaskan, keterlibatan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan publik diperlukan agar regulasi yang diterbitkan komprehensif.

Hal ini bukan hanya formalitas belaka, melainkan memang diwajibkan oleh Undang- undang. Apalagi tanpa ada keterlibatan pelaku usaha yang berkaitan dengan revisi PP tersebut, maka dinilai melanggar prosedur hukum.

“Untuk menjamin komprehensivitas serta efektivitas regulasi, keterlibatan para pemangku kebijakan regulasi perlu dilibatkan. Jika tidak, regulasi tidak akan efektif," ungkapnya kepada wartawan, dikutip Rabu (12/10).

Baca juga : Ganjar Dukung Kedaulatan Pangan Daerah

Polemik terkait revisi PP 109/2012 kembali mengemuka setelah Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar uji publik pada Juli lalu.

Pada uji publik ini, hanya segelintir pelaku IHT yang turut diundang. Peritel mengaku tak pernah dilibatkan sekalipun dalam pembahasan revisi.

Uji publik tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Wibowo yang menyebutkan poin-poin usulan revisi PP 109 Tahun 2012 termasuk perbesaran gambar peringatan kesehatan menjadi 90 persen, dimana saat ini luasannya mencapai 40 persen.

Tidak ada Kementerian lain yang turut diundang pada uji publik tersebut, selain Kementerian Kesehatan. Seperti diketahui, Revisi PP 109/2012 mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Baca juga : Masyarakat Ngarep Revisi PP 109 Tahun 2012 Ditunda

Revisi itu masih digodok Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan pelaku usaha tembakau dinilai melanggar prosedur hukum yang berlaku karena tidak adanya partisipasi yang bermakna seperti diamanatkan oleh Undang-Undang.

Gitadi menambahkan, jika revisi regulasi dipaksakan terbit, mata rantai IHT bakal terancam, Hal ini juga akan berpengaruh terhadap pendapatan negara. Terlebih cukai hasil tembakau menopang hampir 10 persen pemasukan negara.

"Ini harus melibatkan pelaku kepentingan mata rantai tembakau, terlebih dalam implementasinya regulasi tersebut juga harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," paparnya.

Ia mengatakan, Indonesia memiliki mata rantai IHT yang panjang tidak seperti negara lain. "Nah, ini sulit dilakukan di Indonesia terlebih pemerintah juga masih mengandalkan pemasukan dari cukai tembakau," tutur dia.

Baca juga : Revisi PP 109/2012 Butuh Keterlibatan Serikat Pekerja

Oleh karenanya, untuk mewujudkan kebijakan publik yang komprehensif, Gitadi menyarankan Kementerian Kesehatan untuk melakukan pemetaan pemangku kebijakan yang terpengaruh atas revisi PP 109/2012 secara menyeluruh.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Roberia secara terpisah menjelaskan, kajian sekaligus analisis dampak regulasi merupakan prosedur wajib untuk dipenuhi dalam penyusunan kebijakan-kebijakan nasional.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.