Dark/Light Mode

Supaya Komprehensif, Revisi PP 109/2012 Butuh Keterlibatan Pelaku Usaha

Rabu, 12 Oktober 2022 10:01 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Hal ini merupakan prosedur yang berlaku untuk semua jenis usulan kebijakan, tidak terkecuali tentang tembakau.

Baca juga : Ganjar Dukung Kedaulatan Pangan Daerah

"Kajian dan analisis itu wajib dan sudah menjadi prosedur tetap (Protap) dalam setiap penyusunan kebijakan. Tidak boleh jika tidak ada kajian dan analisisnya. Mau peraturannya hanya 10 halaman, 20 halaman wajib ada kajian dan analisisnya," ungkap Roberia.

Baca juga : Masyarakat Ngarep Revisi PP 109 Tahun 2012 Ditunda

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa analisis dan kajian tersebut juga perlu disusun lintas kementerian. Terkait revisi PP 109/2012, ia mencontohkan bagaimana Kementerian Kesehatan perlu berkoordinasi menyusun analisis dan kajiannya misalnya bersama Kementerian Pertanian, sebagai pihak yang mengatur tata laksana perkebunan tembakau.

Baca juga : Revisi PP 109/2012 Butuh Keterlibatan Serikat Pekerja

"Terkait zat Adiktif ini bukan hanya Kementerian Kesehatan, juga ada Kementerian Pertanian karena dia yang menanam tembakau, dia yang mengatur penanaman tembakau di pertanian. Begitu proses penyusunan kebijakan dibuat dalam peraturan perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM diajak dan akan memimpin prosesnya," tukasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.