Dark/Light Mode

Nirpartisipasi IHT, Revisi PP 109/2012 Dinilai Tak Layak Dilanjutkan

Kamis, 4 Agustus 2022 13:57 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Alpanya partisipasi pelaku industri hasil tembakau (IHT) sebagai objek terdampak implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan membuat usulan revisi ini dinilai tak layak dilanjutkan.

Sejumlah pihak menduga ada kesengajaan untuk tidak melibatkan ekosistem IHT dalam proses revisi ini. Dugaan adanya tekanan dan intervensi asing dalam mendorong usulan regulasi, akan mengancam keberlangsungan ekosistem pertembakauan.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI) Riant Nugroho menjelaskan, pelibatan objek kebijakan dalam penyusunan kebijakan publik merupakan hal sangat krusial. Oleh karenanya, pelibatan para pelaku IHT perlu dilakukan sejak awal proses revisi PP 109/2012.

Baca juga : Revisi PP 109/2012 Kudu Pertimbangkan Dampak Ke Industri Dan Pekerja

“Sebagai objek kebijakan, pelaku IHT harus dilibatkan dari proses awal, penyusunan naskah akademik, hingga keseluruhan proses. Apabila tidak ada keterlibatan dari objek kebijakan secara proses administrasi publik, kebijakan yang dibuat tidak memenuhi kelayakan,” paparnya di Jakarta, Kamis (4/8).

Pelibatan objek kebijakan, kata Riant, merupakan aspek penting dalam pembuatan kebijakan publik, khususnya terkait akuntabilitas.

Dalam prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas memastikan adanya komunikasi secara detail, rinci, dan komprehensif dengan setiap pihak yang menjadi bagian atau objek dari kebijakan tersebut.

Baca juga : Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran Harus Cepat Dilakukan

Sayangnya aspek ini kerap terlupakan oleh pembuat kebijakan publik. Mereka dinilai hanya fokus terhadap aspek responsibilitas, yaitu agar kebijakan-kebijakan yang telah dijadwalkan bisa rampung pada waktu dan sesuai anggaran yang ditentukan.

Karena ini pula, sejumlah proses pembuatan kebijakan publik hanya menjadi afirmasi terhadap ide maupun gagasan yang disusun pemerintah.

Hal ini misalnya tercermin dari proses konsultasi maupun uji publik yang tak sesuai dengan amanat undang-undang, dan tidak mampu memotret kenyataan di lapangan.

Baca juga : Industri Vape Tolak Revisi PP 109/2012

Uji publik yang tidak inklusif dikhawatirkan hanya akan menghasilkan kebijakan yang tidak menjadi solusi yang mengena pada kebutuhan masyarakat luas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.