Dark/Light Mode

5,2 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Masyarakat Miskin Cuma Bisa Menangis Bombay

Senin, 5 Agustus 2019 09:16 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Sosial mulai 1 Agustus 2019 menonaktifkan sebanyak 5.227.852 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Banyak warga yang menjadi penerima bantuan kaget sampai nangis bombay.

Soalnya, kata mereka, tak ada pemberitahuan soal ini sebelumnya. Sejumlah warga bahkan mendatangi kantor BPJS untuk menanyakan hal ini. Di kantor BPJS Depok, sejumlah warga peserta PBI mengaku bingung dengan status kartu BPJS mereka yang dinyatakan nonaktif. 

Seperti yang dialami Wati, saat membawa anaknya berobat pihak faskes menyatakan kartu BPJS-nya nonaktif. “Baru taunya pas berobat, disuruh ke kantor BPJS Depok, sekarang dari sana disuruh lagi ke dinas, saya bingung, sampai nangis. Bener-bener nangis. Baru kali ini sampai begini,” ujarnya. 

Dia berharap warga miskin seperti dia dan keluarganya tetap diberikan fasilitas berobat seperti layanan BPJS Kesehatan. Senada, Nanik, juga warga Depok, mengaku kaget dengan kartu BPJS sekeluarganya dinyatakan nonaktif. 

Baca juga : SK Mensos, BPJS Kesehatan Mulai Nonaktifkan Peserta PBI

Dia menduga peserta BPJS sekarang harus bayar masing-masing. Memang bakal memberatkan mereka yang miskin. Tapi mau bagaimana lagi. 

“Dulu kan gratis, kalau mau diwajibkan bayar yah kasih pemberitahuan dulu. Mana ada yang bilang daftar lagi aja dan bayar, baru jadi peserta lagi,” katanya. 

Dia pun masih mau tanyatanya dulu ke kantor BPJS, siapa tahu masih bisa dapat BPJS Kementerian Sosial mulai 1 Agustus 2019 menonaktifkan sebanyak 5.227.852 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Banyak warga yang menjadi penerima bantuan kaget sampai nangis bombay. gratis. 

Direktur Eksekutif Jamkes Watch, Iswan Abdullah menuturkan, alasan penonaktifan peserta BPJS tidak masuk akal. Seperti alasan peserta BPJS yang NIK KTP-nya belum tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan peserta yang sejak 2014 tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke faskes yang telah ditentukan. 

Baca juga : Masyarakat Bali Rayakan Galungan di Pura Garten Der Welt

“Langkah untuk menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI ini adalah pelanggaran serius terhadap hak rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Ini tidak masuk akal hanya gara-gara kartu BPJS nya tidak pernah digunakan lantas haknya untuk mendapatkan PBI dicabut,” katanya. 

Seharusnya pemerintah berteri ma kasih kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak per nah menggunakan kartu BPJS-nya. Lantaran beban yang ditanggung BPJS juga ber kurang. Bukannya malah dihukum dengan menonaktifkan ke persertaannya. 

Alasan NIK KTP yang tidak tercatat juga dinilai tidak relevan. Karena sebelum dicabut pemerintah bisa mengecek by name by address untuk memastikan keberadaan peserta bersangkutan. “Jangan sampai permasalahan administratif menga lahkan substansi,” tegasnya. 

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), Timboel Si regar turut mempertanyakan keakuratan validasi yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) ketika menyortir kriteria masyarakat yang akan dinonaktifkan kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI). 

Baca juga : BPJS Kesehatan Siapkan Posko Mudik di 8 Titik

Bahkan pada 1 Agustus ini jumlah peserta yang akan dinonaktifkan lebih banyak dari lima tahap sebelumnya yang telah dilakukan Kemensos. 

“Artinya, akan ada orang-orang miskin yang akhirnya menjadi peserta non PBI. Yang sebenarnya memang tidak mampu. Tapi terpaksa harus keluar,” katanya. 

Dengan demikian, penonaktifan 5,2 juta peserta PBI ini berpotensi tidak tepat sasaran. Timboel menambahkan, kriteria masyarakat yang dinonaktifkan PBI-nya oleh Kemensos antara lain masyarakat yang telah meninggal, masyarakat yang dinyatakan sudah tidak berstatus fakir miskin, dan masyarakat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) ganda. 

“Dalam prakteknya nanti, Ke mensos melalui Dinas Sosial bisa dengan jelas menginformasikan kepada masyarakat tentang kriteria-kriteria tersebut. Agar masyarakat yang memang seharus nya menerima PBI ini tidak dinonaktifkan,” tandasnya. [OSP]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.