Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dikemas Di Produk Asuransi Dan Tak Dijamin LPS
Ngeri Ah... Main Saving Plan Rawan Gagal Bayar
Jumat, 9 Desember 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Ketiga, mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021, dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.
Keempat, melakukan pencabutan izin usaha Wanaartha Life per 5 Desember 2022. Karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), Wanaartha Life tidak juga memenuhi kewajibannya.
Terakhir, melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life.
Baca juga : Investasi Pusat Data Indonesia Buka Ribuan Lapangan Kerja Baru
Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life. Serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Sebagaimana diketahui, jumlah pemegang polis Wanaartha Life sebanyak 28 ribu nasabah. Sedangkan jumlah peserta yang dilindungi asuransi sekitar 100 ribu tertanggung.
“Tetapi kami minta untuk dilakukan sensus dan survei kembali. Angka itu masih ada kemungkinan berubah sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan manajemen,” terang Ogi.
Baca juga : Bio Farma Sebanding Dengan Negara Maju
Menanggapi ini, pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengapresiasi OJK. Menurutnya, apa yang dilakukan wasit industri keuangan itu sangat tepat. Tapi hal tersebut seperti membuka kotak pandora, yang isinya banyak perusahaan asuransi berpotensi gagal bayar karena bermain di produk yang sama, yaitu saving plan. Produk tersebut tidak dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), karena bukan produk perbankan namun dijual dengan kerja sama bank. Sehingga perlu pengawasan lebih lanjut.
Dia menjelaskan, produk saving plan sangat berisiko tinggi. Karena memberikan guaranteed return yang juga sangat tinggi. Bahkan di atas bunga deposito, dengan portofolio investasi dan jangka waktu yang tidak diketahui nasabah. Dan tidak jelas apakah risikonya ditanggung asuransi atau tidak.
“Problem utama adalah mismatch antara aset dan liability yang tidak terkelola dengan baik dan transparan,” sebut Irvan kepada Rakyat Merdeka, kemarin. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya