Dark/Light Mode

Dikemas Di Produk Asuransi Dan Tak Dijamin LPS

Ngeri Ah... Main Saving Plan Rawan Gagal Bayar

Jumat, 9 Desember 2022 07:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono. (Foto: OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono. (Foto: OJK).

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu meningkatkan pengawasan terhadap asuransi yang memiliki produk serupa saving plan. Sebab, mereka berpotensi rawan gagal bayar seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

OJK resmi mencabut izin Wanaartha Life, karena tak sanggup memenuhi kewajibannya kepada nasabah.

“Perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (5/12).

Baca juga : Investasi Pusat Data Indonesia Buka Ribuan Lapangan Kerja Baru

Berdasarkan laporan pada Desember 2020, Wanaartha Life memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp 15,84 triliun. Jumlah ini naik dari Rp 12,1 triliun, setelah polis yang sebelumnya tidak tercatat lalu dimasukkan ke pembukuan perusahaan.

“Sedangkan aset Wanaartha Life tercatat sebesar Rp 5,68 triliun, dengan ekuitas negatif sebesar Rp 10,18 triliun,” sebut Ogi lagi.

Dijelaskan Ogi, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Baca juga : Bio Farma Sebanding Dengan Negara Maju

Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil besar, yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan untuk mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun yang dipublikasi, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Terhadap kondisi tersebut di atas, OJK sambungnya, telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions). Pertama, memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan Wanaartha Life pada Oktober 2018.

Baca juga : Amran Dan Ganjar Kolaborasi Jaga Ketahanan Pangan

Kedua, OJK memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena Wanaartha Life tidak memenuhi batas minimum Risk-Based Capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.