Dark/Light Mode

Kadin Bikin Pilot Project Multi Usaha Kehutanan

Senin, 20 Februari 2023 14:58 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Silverius Oscar Unggul. (Foto: net)
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Silverius Oscar Unggul. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar advisory meeting ke-3 Kadin Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH). 

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Silverius Oscar Unggul mengatakan, Kadin RFBSH berdiri sebagai respon dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut memberikan kesempatan bagi pengusaha kehutanan untuk mendiversifikasikan usahanya menjadi Multi Usaha Kehutanan yang dapat memberikan dampak positif bagi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.

“Selain itu kontribusi capaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030," kata Oscar di Menara Kadin, Jakarta, Senin (20/2). 

Turut hadir di acara ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Agus Justianto dan perwakilan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI). 

Baca juga : Waskita Beton Precast Mulai Suplai Beton Readymix Ke IKN

Dilanjutkan Oscar, Kadin RFBSH yang telah berjalan hampir satu tahun sejak April tahun 2022 telah merangkai beberapa kegiatan yang berkaitan dengan penerapan Multi Usaha Kehutanan (MUK). Mulai dari pembelajaran tentang MUK, dialog dengan stakeholder terkait yang dapat menyukseskan MUK, serta beberapa proses kesiapan implementasi bagi para pengusaha kehutanan untuk model bisnis MUK. 

"Upaya ke depan Kadin RFBSH tetap berkomitmen pada pelaksanaan MUK dengan melaksanakan Pilot Project di beberapa kawasan di Indonesia," kata Oscar. 

Ia melanjutkan, Pilot Project MUK ini bertujuan untuk meningkatkan animo pengusaha kehutanan untuk memulai model usaha kehutanan. Pilot Project MUK nantinya melalui 5 tahapan. Pertama, tema penguatan keberlanjutan MUK. 

Kedua, pengembangan potensi keberlanjutan MUK pada hutan tidak produktif. Ketiga, tema kolaborasi resolusi konflik MUK. Keempat, tema keberlanjutan pengelolaan MUK berbasis keragaman sumber daya hutan, dan terakhir mengenai tema keberlanjutan pengelolaan MUK penyerapan dan penyimpanan karbon," ujarnya. 

Baca juga : Denmark Buka Pintu Wajib Militer Untuk Kaum Wanita

Sementara, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agus Justianto mengapresiasi, RFBSH sebagai langkah Kadin yang menjembatani penerapan model bisnis multi usaha kehutanan. Ia menjelaskan, multi usaha kehutanan diimplementasikan berbasis lanskap.

Menurut dia, hal ini berarti bisnis di kawasan hutan tidak hanya bisa memanfaatkan kayu tapi juga hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan seperti penyerapan dan penyimpanan karbon. Semua pemanfaatan ini bisa dilakukan cukup dengan satu izin.

“Implementasi multi usaha kehutanan akan mendorong pengelolaan hutan lestari sekaligus penting untuk mencapai komitmen Indonesia FOLU Net Sink 2030,” katanya 

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan RFBSH berada di bawah payung besar Kadin Net Zero Emissions yang bertujuan untuk menyeimbangkan penyerapan dan emisi gas rumah kaca dalam pengendalian perubahan iklim.

Baca juga : Mada 9, Mobil Sport Produksi Taliban

“Inisiatif ini untuk mendukung tata kelola kehutanan sekaligus mitigasi perubahan iklim untuk pembangunan desa hijau,” kata Arsjad.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.