Dark/Light Mode

10 Kali Gagal Ajukan RPK

OJK Murka, Ancam Sanksi Kresna Life!

Kamis, 23 Februari 2023 07:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono. (Foto: dok. OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono. (Foto: dok. OJK).

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas terhadap PT Jiwa Kresna (Kresna Life), mendapat sambutan positif. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk upaya perlindungan untuk konsumen.

Kresna Life hingga kini be­lum memenuhi ketentuan Ren­cana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diminta OJK. Hal ini membuat OJK geram. Dan, mengancam segera mengambil tindakan tegas.

“Kesempatan sudah cukup kami berikan. Berdasarkan catatan kami, RPK itu sudah dilakukan sampai 10 kali, bolak-balik ditolak. Namun mereka kembali lagi dengan trik-trik yang berbeda. Terus mencoba, gagal dan gagal lagi, dan seterusnya,” keluh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat (20/2).

Baca juga : KPK Kembali Bantarkan Penahanan Lukas Enembe Ke RSPAD

Menurutnya, kasus Kresna Life mempunyai masalah yang sangat fundamental. Karena secara solvabilitasnya sudah negatif. Sehingga satu-satunya cara adalah pemegang saham menambah modal.

Akhirnya, lanjut dia, OJK memberikan batas waktu yang ketat. Pasalnya, OJK sudah memberikan peringatan sesuai prosedur mulai dari surat peringatan 1, 2 dan 3, sampai pembatasan kegiatan usaha namun tidak ada perbaikan.

“Artinya itu sudah sampai pada suatu tahapan. Kresna Life yang mengajukan RPK, harus benar-besar bisa menyelesaikan masalahnya,” tegas Ogi.

Baca juga : Senayan Dukung Presiden

Ia merinci, RPK terakhir yang disampaikan Kresna Life adalah pada 30 Desember 2022, sekitar pukul 23.00 WIB, yang merupa­kan dateline hari terakhir. Da­lam RPK tersebut, skema yang diajukan adalah mengkonversi klaim pemegang polis Kresna Life menjadi pinjaman subordi­nasi (Subordinated Loan/SOL)

Yang menjadi persoalan, pa­parnya, manajemen Kresna Life belum bisa menyerahkan bukti persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi SOL atau surat utang.

Seharusnya skema tersebut diberikan paling lambat awal pekan ini, disertakan persetu­juan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehen­sif mengenai SOL, termasuk konsekuensinya. Tetapi hingga saat ini, OJK belum menerima dokumen tersebut.

Baca juga : IKN Nusantara Bakal Majukan Infrastruktur Antar Kota Dan Desa

Ogi mengakui, OJK khawatir pemegang polis belum memahami bahwa konversi akan menghilangkan hak-hak para pemegang polis. Karena, sekarang mereka menjadi kreditur untuk pinjaman subordinasi itu. Yang kedua, adalah setiap pemegang polis harus menyetujui konsekuensi tersebut.

“Dengan hanya mengirim email, jangan berpikiran sudah dianggap setuju. Tidak bisa juga direksi, komisaris asal klaim bahwa sudah 99 persen (pemegang polis) menyetu­jui,” tegasnya.

Dalam hal ini, pinjaman subordinasi, tidak bisa dicairkan sampai dengan proses penye­hatan selesai. Selain itu juga, pinjaman subordinasi harus memberikan return maksimal 1/5 dari tingkat bunga Bank Indonesia (BI).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.