Dark/Light Mode

Baju Bekas Impor Ilegal Banjiri Pasar Tanah Air

Teten: UMKM Bisa Mati

Selasa, 28 Maret 2023 06:45 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (kiri) bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki melakukan konferensi pers terkait larangan impor baju bekas di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3). Mendag menegaskan, pemerintah tidak melarang perdagangan barang bekas. Namun, yang dilarang oleh Pemerintah yaitu praktik impor pakaian bekas. (Foto: Kemendag).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (kiri) bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki melakukan konferensi pers terkait larangan impor baju bekas di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3). Mendag menegaskan, pemerintah tidak melarang perdagangan barang bekas. Namun, yang dilarang oleh Pemerintah yaitu praktik impor pakaian bekas. (Foto: Kemendag).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana melakukan pembatasan atau restriksi impor produk tekstil. Kebijakan tersebut untuk melindungi pasar domestik yang selama ini disuplai oleh produk-produk tekstil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, berdasarkan laporan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) unrecorded impor (impor tidak tercatat) produk tekstil Indonesia jumlahnya mencapai 31 persen.

Tidak hanya itu, APIjuga mencatat, produk impor tekstil legal berupa pakaian jadi dan alas kaki menguasai 43 persen pasar dalam negeri.

Baca juga : Gegara Gaji, Rashford Tunda Teken Kontrak

“Saat ini, mereka (UMKM) terpukul oleh unrecorded im­por yang mencapai 31 persen pakaian jadi, ditambah impor pakaian bekas ilegal,” kata Teten dalam konferensi pers bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kan­tor Kemenkop UKM, Jakarta, kemarin.

Teten menegaskan, impor pakaian jadi terutama pakaian bekas ilegal sangat mengganggu pasar lokal. Hal itu membuat lokal tidak bisa bersaing dari segi harga.

Selain itu, pakaian bekas ilegal yang merupakan sampah dan tidak membutuhkan biaya produksi, membuat tekstil dalam negeri jadi terasa semakin mahal.

Baca juga : Soal Impor Ilegal Sepatu Bekas, Menperin: Kita Bongkar

“Pakaian bekas ilegal ini masuk ke Indonesia sebagai sampah, tidak ada harganya, tidak mungkin kita bisa bersaing. UMKMkita pasti mati di pasar domestik,” tegas Teten.

Karena itu, Teten dan Zulhas sepakat melakukan restriksi terhadap impor produk tekstil. Langkah restriksi ini juga su­dah banyak diterapkan negara-negara lain.

Teten mencontohkan ekspor sawit ke Eropa yang ketat. Be­lum lagi ekspor pisang ke pasar Amerika yang mewajibkan verifikasi melalui 21 sertifikat. Dengan tiga sertifikat di antaranya wajib ditinjau ulang setiap enam bulan sekali.

Baca juga : Ikut Pekan Raya Kota Tangerang, UMKM Laris Manis

“Syarat itu mengada-ada untuk membatasi pasar domestik dari serbuan produk-produk impor. Sementara, kita terlalu lemah untuk melindungi pasar kita baik produk impor legal maupun yang tidak,” ujar Teten.

Karena itu, lanjut Teten, se­suai dengan instruksi Presi­den Jokowi, pihaknya bersama kementerian lain beserta ke­polisian, sepakat memberantas impor pakaian bekas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.