Dark/Light Mode

Baju Bekas Impor Ilegal Banjiri Pasar Tanah Air

Teten: UMKM Bisa Mati

Selasa, 28 Maret 2023 06:45 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (kiri) bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki melakukan konferensi pers terkait larangan impor baju bekas di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3). Mendag menegaskan, pemerintah tidak melarang perdagangan barang bekas. Namun, yang dilarang oleh Pemerintah yaitu praktik impor pakaian bekas. (Foto: Kemendag).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (kiri) bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki melakukan konferensi pers terkait larangan impor baju bekas di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3). Mendag menegaskan, pemerintah tidak melarang perdagangan barang bekas. Namun, yang dilarang oleh Pemerintah yaitu praktik impor pakaian bekas. (Foto: Kemendag).

 Sebelumnya 
Selain melalui penindakan ke­pada para importir, Pemerintah juga membangun literasi kepada para pedagang untuk melindungi produk dalam negeri.

“Mereka punya risiko hukum kalau menjual produk ilegal. Walaupun tadi kami sudah te­gaskan bagi para pedagang pengecer, reseller, pakaian bekas impor ini kami tidak lakukan represi, berbeda dengan narko­ba,” jelas dia.

Zulhas juga menegaskan, pihaknya fokus memberantas dan memusnahkan pakaian bekas im­por ilegal. Sedangkan alih usaha untuk pedagangnya, diserahkan kepada Kemenkop UKM.

Baca juga : Gegara Gaji, Rashford Tunda Teken Kontrak

Menurutnya, para pedagang pakaian bekas impor tidak akan kembali berjualan apabila paso­kan barangnya sudah tidak ada. Karenanya, sangat penting me­mutus rantai penjualan dengan memusnahkan pakaian tersebut, terutama barang selundupan.

“Kami fokus pada ilegalnya. Kalau pakaian bekas nggak ada, mereka akan berganti dagangan,” ujar Zulhas.

Menurutnya, Kemendag telah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di sejumlah daerah, seperti Pekan Baru, Jawa Timur hingga Tangerang.

Baca juga : Soal Impor Ilegal Sepatu Bekas, Menperin: Kita Bongkar

Yang terbaru, Zulhas juga akan menghadiri pemusnahan pakaian bekas impor di Tangerang se­banyak 7 ribu bal atau senilai Rp 80 miliar.

Terkait dengan proses hukum terhadap para produsen atau distributor pakaian bekas im­por, Zulhas akan menyerahkan kepada penegak hukum.

“Yang penting sekarang, kami musnahkan dulu barangnya. Tugas aparat hukum nanti untuk menindaklanjuti pelakunya, yang disidang, ditangkap. Tapi jangka pendeknya penyelundup ini disita habis-habisan,” ujar Zulhas.

Baca juga : Ikut Pekan Raya Kota Tangerang, UMKM Laris Manis

Ketua Umum APIJemmy Kartika Sastraatmadja mengakui, pasar Indonesia masih menghadapi gempuran produk tekstil impor baik legal maupun ilegal.

Kondisi ini membuat pengusaha lokal kesulitan memaksi­malkan utilisasi pabriknya.

“APImenganggap trade bar­rier atau hambatan perdagangan sangat dibutuhkan untuk menjaga utilitas produsen lokal di tengah banjir impor tekstil,” tegas Jemmy. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.idMari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian joinAnda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.