Dark/Light Mode

ABADI Komit Implementasi Alih Daya Sesuai UU Cipta Kerja

Selasa, 11 April 2023 13:20 WIB
Media Gathering Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), di Jakarta, Senin (10/4). (Foto: Dok. ABADI)
Media Gathering Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), di Jakarta, Senin (10/4). (Foto: Dok. ABADI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), yang sudah berdiri sejak 2007, berkomitmen mengimplementasikan alih daya yang patuh pada regulasi. Termasuk peraturan yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beserta semua turunannya.

"Kami selalu meng-update pemahaman anggota mengenai regulasi ketenagakerjaan terbaru, mulai dari terbitnya Undang-Undang Ciptaker, PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 dan 36 turunannya, serta Perppu 2 tahun 2022," ujar Ketua Umum ABADI Mira Sonia, dalam Media Gathering, di Jakarta, Senin (10/4).

Baca juga : BPIP Gandeng ADEKSI Bangun Sistem Pemerintahan Sesuai Pancasila

ABADI pun berupaya memberikan gambaran kepada anggota mengenai dampak dari peraturan perundangan-undangan terbaru serta berbagai mekanisme optimal menghadapinya. Mira Sonia menyampaikan, sejak 2017, ABADI sudah berkomitmen pada alih daya atau outsourcing sehat. Pihaknya ingin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kompetensi sumber daya pekerja. "Hasilnya akan mendorong daya saing dan produktivitas nasional," jelas Mira.

Hal ini dilakukan dengan penciptaan lapangan kerja yang berfokus pada praktik alih daya sehat yang memenuhi regulasi ketenagakerjaan. Namun demikian, Mira berpesan kepada pemangku kepentingan alih daya nasional agar memberikan koridor untuk dapat lebih berkembang. Apalagi mengingat alih daya di banyak negara sudah menjadi ujung tombak perekonomian sebagai solusi penyerapan tenaga kerja nasional dan mengentaskan angka pengangguran.

Baca juga : Butuh Komitmen Kuat Lahirkan Aturan Pelaksanaan UU TPKS

"Alih daya sehat adalah bentuk terbaik untuk kontribusi kepada perekonomian Indonesia dengan tetap mempertahankan hak-hak regulasional tenaga alih daya," imbuh Mira. 

Dia memaparkan, saat ini, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, anggota ABADI secara kolektif mempekerjakan lebih dari setengah juta tenaga alih daya (TAD). Tentunya setengah juta TAD ini memiliki keluarga yang harus ditanggung.

Baca juga : Komitmen DPR RI, Optimalkan Kerja Untuk Rakyat

"Sehingga kami bisa katakan, beberapa juta orang di Indonesia menggantungkan hidupnya dari bekerja secara profesional dalam skema alih daya. Ini bukan jumlah yang sedikit," ucapnya.

ABADI berdiri sejak 6 Desember 2007 sebagai asosiasi profesional perusahaan alih daya (outsourcing) di Indonesia. ABADI memiliki 126 anggota aktif, yang keanggotaannya berasal dari perusahaan penyedia BPO (Business Process Outsourcing) dan pemasok tenaga alih daya dengan beragam pengalaman dan kompetensi, yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini berdasarkan konfirmasi Mohamad Arif Faisal selaku Ketua Bidang Komunikasi dan Data ABADI.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.