Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kebijakan EUDR Diskriminatif
RI Ajak Malaysia Lawan Uni Eropa
Sabtu, 15 Juli 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
Implementasi EUDR akan menyulitkan 15-17 juta petani small holders karena komoditas tersebut harus diverifikasi berdasarkan uji kelayakan lahan (due dilligence).
Sebelumnya, Ketua Komite Perdagangan Internasional Parlemen Eropa Bernd Lange mengklaim, EUDR tidak ditujukan hanya untuk beberapa negara tertentu, tetapi juga diberlakukan untuk produsen Eropa.
Baca juga : Kenalkan Pusat Risetnya, Rohto Ajak Pelanggan Dan Distributor Ke Jepang
“Tujuan dari Undang-Undang ini untuk menghentikan deforestasi. Karena kita butuh hutan untuk memerangi perubahan iklim,” ujar Lange.
Menurutnya, EUDR mewajibkan setiap eksportir untuk menyerahkan dokumen uji tuntas dan verifikasi serta menjamin produknya tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan yang dilakukan per 1 Januari 2021.
Baca juga : Kembangkan Usaha Diaspora Di Hong Kong, BNI Dipuji Menteri Erick
Apabila ditemukan pelanggaran, eksportir akan dikenai denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh di wilayah EU.
Produk-produk ekspor yang dimaksud, antara lain minyak sawit dan produk turunannya, arang, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu. Selain itu, karet, kertas, kulit, dan produk turunannya juga masuk dalam kategori.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya