Dark/Light Mode

Kebijakan EUDR Diskriminatif

RI Ajak Malaysia Lawan Uni Eropa

Sabtu, 15 Juli 2023 06:45 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023). (Foto: Antara)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Implementasi EUDR akan menyulitkan 15-17 juta petani small holders karena komoditas tersebut harus diverifikasi ber­dasarkan uji kelayakan lahan (due dilligence).

Sebelumnya, Ketua Komite Perdagangan Internasional Par­lemen Eropa Bernd Lange meng­klaim, EUDR tidak ditujukan hanya untuk beberapa negara tertentu, tetapi juga diberlakukan untuk produsen Eropa.

Baca juga : Kenalkan Pusat Risetnya, Rohto Ajak Pelanggan Dan Distributor Ke Jepang

“Tujuan dari Undang-Undang ini untuk menghentikan de­forestasi. Karena kita butuh hu­tan untuk memerangi perubahan iklim,” ujar Lange.

Menurutnya, EUDR mewajib­kan setiap eksportir untuk menyerahkan dokumen uji tuntas dan verifikasi serta menjamin produknya tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan yang dilaku­kan per 1 Januari 2021.

Baca juga : Kembangkan Usaha Diaspora Di Hong Kong, BNI Dipuji Menteri Erick

Apabila ditemukan pelang­garan, eksportir akan dikenai denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh di wilayah EU.

Produk-produk ekspor yang dimaksud, antara lain minyak sawit dan produk turunannya, arang, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu. Selain itu, karet, kertas, kulit, dan produk turunannya juga masuk dalam kategori.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.