Dark/Light Mode

Cicil Pemberian Bonus Bos Perusahaan Pelat Merah

Kebijakan Erick Thohir Bakal Pacu Kerja BUMN

Kamis, 3 Agustus 2023 07:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Antara)
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberian bonus untuk direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke depan akan ditetapkan berdasarkan kinerja perusahaan secara periodik, bukan hasil laporan tahunan. Kebijakan ini diyakni bakal memacu kinerja perusahaan pelat merah.

Menteri BUMN Erick Tho­hir tengah menata ulang sistem penggajian dan pemberian bo­nus. Erick menginginkan pem­berian bonus dicicil.

Kebijakan tersebut, menurut Erick, penting karena akan memperkuat pengawasan dan fungsi kontrol terhadap kinerja direksi BUMN dan kinerja pe­rusahaan.

Baca juga : Haul ke-39 Pendiri Perusahaan, Panasonic Komit Ciptakan Produk Berkualitas

“Ini diharapkan bisa mendorong yang namanya perbaikan sistem penggajian dan bonus. Saya sudah bilang, sistem di BUMN tidak lagi perusahaan­nya bagus, langsung dapat bonus tahun itu,” kata Erick di Jakarta, Selasa (1/8).

Artinya, sambung Erick, pen­cairan bonus tahunan ini bisa dicairkan sebagian lebih dulu. Sementara sisanya akan dicicil dalam periode tertentu yang ditetapkan sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri BUMN yang dikemas dalam Omnibus Law BUMN.

“Prosesnya sebagian bonus dibayar, sebagian ditahan. Su­paya apa? Ada tanggung jawab direksi sebelumnya untuk direksi berikutnya, biar ketahuan kalau ‘macam-macam’,” sebut Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini,

Baca juga : Pejabat Kejagung Dicopot

Tak cuma itu, Erick mengungkapkan, ia tengah meramu formula pemberian bonus ta­hunan sesuai kategori BUMN. Misalnya ada penghitungan bonus bagi perusahaan yang untung dan perusahaan yang membagikan dividen.

“Seperti saat ini saya sedang mendorong Sesmen (Sekretaris Menteri), supaya membedakan bonus perusahaan yang untung dan bagi dividen,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menambahkan, pemberian bonus nanti akan di­cicil selama tiga tahun. Pembe­rian bonus atas kinerja tahunan tak bisa didapat seluruhnya, tapi melihat dulu konsistensi kinerja perusahaan ke depan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.