Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Cicil Pemberian Bonus Bos Perusahaan Pelat Merah
Kebijakan Erick Thohir Bakal Pacu Kerja BUMN
Kamis, 3 Agustus 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Dengan aturan ini, maka direksi itu harus bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dia pada saat nanti 3, 4, 5 tahun ke depan, maka akan ada aturan tersendiri mengenai bonus dan sebagainya,” sebut Arya.
Arya menegaskan, jika hal itu bukan berarti seluruh bonus bagi direksi ini baru bisa diambil dalam tiga tahun. Dengan skema ini, jika terbukti kinerja perusahaan membaik, maka bonus yang dicicil tersebut bisa diberikan seluruhnya sesuai nilai yang ditentukan di tahun ketiga.
Baca juga : Haul ke-39 Pendiri Perusahaan, Panasonic Komit Ciptakan Produk Berkualitas
Namun, sambung Arya, jika kinerja perusahaan ternyata mengalami penurunan, bukan tidak mungkin sisa cicilan bonus kepada direksi itu tidak diberikan. Dengan begitu, kesehatan perusahaan jadi syarat mutlak pemberian bonus kepada direksi.
“Dengan cara ini akan ketahuan, setelah 3 tahun ke depan masih bagus tidak keputusannya? Masih bagus tidak laporan keuangannya? Kalau jelek karena tindakan dia sebelumnya, maka dia harus tanggung jawab,” sambung Arya.
Baca juga : Pejabat Kejagung Dicopot
Terpisah, Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyambut positif kebijakan tersebut.
“Saya kira keputusan itu bagus buat memicu semangat dan motivasi direksi BUMN,” tutur Toto kepada Rakyat Merdeka.
Baca juga : Cermati Isu Perubahan Iklim, Indonesia Akselerasi Kebijakan Energi Hijau
Bonus bagi direksi, sambung Toto, juga harus sesuai dengan Key Performance Indicators (KPI) karena bisa memacu kinerja manajemen.
Manajemen harus memahami bila performance mereka tidak sesuai target rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), maka insentif jasa produksi tidak dapat dibagi pada angka batas atas yang dimungkinkan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya