Dark/Light Mode

Cicil Pemberian Bonus Bos Perusahaan Pelat Merah

Kebijakan Erick Thohir Bakal Pacu Kerja BUMN

Kamis, 3 Agustus 2023 07:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Antara)
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Dengan aturan ini, maka direksi itu harus bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dia pada saat nanti 3, 4, 5 tahun ke depan, maka akan ada aturan tersendiri mengenai bonus dan sebagainya,” sebut Arya.

Arya menegaskan, jika hal itu bukan berarti seluruh bonus bagi direksi ini baru bisa diambil dalam tiga tahun. Dengan skema ini, jika terbukti kinerja peru­sahaan membaik, maka bonus yang dicicil tersebut bisa diberi­kan seluruhnya sesuai nilai yang ditentukan di tahun ketiga.

Baca juga : Haul ke-39 Pendiri Perusahaan, Panasonic Komit Ciptakan Produk Berkualitas

Namun, sambung Arya, jika kinerja perusahaan ternyata mengalami penurunan, bukan tidak mungkin sisa cicilan bonus ke­pada direksi itu tidak diberikan. Dengan begitu, kesehatan peru­sahaan jadi syarat mutlak pembe­rian bonus kepada direksi.

“Dengan cara ini akan keta­huan, setelah 3 tahun ke depan masih bagus tidak keputusan­nya? Masih bagus tidak lapo­ran keuangannya? Kalau jelek karena tindakan dia sebelum­nya, maka dia harus tanggung jawab,” sambung Arya.

Baca juga : Pejabat Kejagung Dicopot

Terpisah, Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyambut positif kebijakan tersebut.

“Saya kira keputusan itu ba­gus buat memicu semangat dan motivasi direksi BUMN,” tutur Toto kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : Cermati Isu Perubahan Iklim, Indonesia Akselerasi Kebijakan Energi Hijau

Bonus bagi direksi, sambung Toto, juga harus sesuai dengan Key Performance Indica­tors (KPI) karena bisa memacu kinerja manajemen.

Manajemen harus memahami bila performance mereka tidak sesuai target rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), maka in­sentif jasa produksi tidak dapat dibagi pada angka batas atas yang dimungkinkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.