Dark/Light Mode

Perluas Akses Pembiayaan

BRI Dukung Kebijakan Hapus Tagih Kredit UMKM

Kamis, 10 Agustus 2023 21:14 WIB
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari (Foto: Humas BRI)
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari (Foto: Humas BRI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari menyambut baik dan mendukung pemerintah untuk menerbitkan kebijakan hapus tagih kredit UMKM. Demi memperluas akses pembiayaan dalam rangka percepatan inklusi keuangan, dan peningkatan porsi kredit UMKM nasional sebesar 30 persen.

Terkait hal ini, Supari mengajak kita, untuk terlebih dahulu memahami pengertian hapus buku dan hapus tagih dalam industri pembiayaan.

Hapus buku adalah penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca (on-balance sheet) dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank. 

Misalnya, kredit tersebut sudah masuk kategori pinjaman macet, sudah dicadangkan 100 persen, serta kriteria lain sesuai kebijakan internal bank.

Baca juga : Cerita Pembina Pramuka Indonesia, Setelah Diungsikan Ke Asrama Kampus Di Korsel

"Kebijakan hapus buku tidak menghilangkan kewajiban debitur dari membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan," jelas Supari, Kamis (10/8).

Sedangkan hapus tagih, dapat dimaknai sebagai kebijakan menghapus kewajiban debitur, atas kredit yang sudah dihapus buku dan tidak ditagih kembali.

Kebijakan hapus tagih tersebut dilakukan perbankan, dengan kondisi dan persyaratan tertentu. Misalnya, nasabah terkena bencana alam, yang dinyatakan sebagai bencana alam nasional oleh pemerintah. Seperti bencana tsunami Aceh tahun 2004.

Hapus tagih juga bisa dilakukan, apabila telah diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga : Ormas dan Sayap Golkar Solid Dukung Airlangga Hartarto

Terhadap kebijakan hapus tagih sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Supari menilai perlunya peraturan pelaksanaan untuk mengimplementasikan hal tersebut.

Ini penting, untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih, yang saat ini sedang dirumuskan oleh tim perumus kebijakan pemerintah.

"Bagi BRI, kebijakan hapus tagih ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan, karena kerugiannya telah di-absorb (diserap), saat BRI melakukan penghapusbukuan sesuai kebijakan internal bank," jelas Supari.

Hingga akhir Maret 2023, total penyaluran kredit perbankan ke sektor UMKM  berjumlah Rp 1.303,6 triliun atau mengambil porsi 20,2 persen dari total kredit perbankan.

Baca juga : BRI Pacu Kuantitas Dan Kualitas UMKM

"Dengan total kredit UMKM BRI sebesar Rp 989,64 triliun atau 83,9 persen dari total kredit yang diberikan, kontribusi BRI terhadap penyaluran kredit UMKM nasional telah mencapai 77,8 persen," pungkas Supari.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.