Dark/Light Mode

Pengamat: Positive List Kurang Efektif Cegah Banjirnya Barang Impor

Senin, 21 Agustus 2023 17:00 WIB
Ilustrasi e-commerce. (Foto: Ist)
Ilustrasi e-commerce. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, penerapan positive list barang impor di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta tidak akan efektif mengurangi barang impor.

Hal ini dikatakan Nailul menanggapi penerapan positive list barang impor dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak.

"Sebagai regulasi positive list lemah dan tak efektif. Sebagai contoh barang yang belum bisa diproduksi dalam negeri boleh dibeli melalui skema cross border commerce karena masuk positive list, itu pasti menyebabkan banjirnya produk impor dan kecil peluang bagi pelaku dalam negeri untuk memproduksi dari dalam negeri," ungkap Nailul di Jakarta, Senin (21/8).

Menurutnya positive list kurang efektif untuk mengurangi barang cross border commerce. Harusnya cross border commerce ditutup untuk barang dengan tingkat harga tertentu kalau mau ngurangin produk impor.

Baca juga : Pengamat: Bertemu Cak Imin, Ganjar Buktikan Sebagai Maker, Bukan Petugas Partai

“Selain tantangan dalam pengawasan, positive list juga berpotensi untuk melemahkan UMKM yang memproduksi barang-barang di dalam positive list,” kata dia.

Jika positive list akan tetap dijalankan, maka revisi Permendag 50 tidak akan maksimal untuk membendung laju impor cross border yang telah menekan UMKM Indonesia dalam beberapa tahun belakangan. Pembatasan impor barang di bawah 100 dolar AS tetap menjadi pilihan terbaik untuk terus mendukung perkembangan UMKM Indonesia.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budiharjo Iduansjah melihat, regulasi ini sudah cukup baik, asalkan barang impor yang masuk resmi dari pelabuhan dan sudah ada SNI.

Revisi Permendag 50 ini bisa segera terealisasi, karena sudah lama pihaknya meminta perlakuan yang sama antara online dan offline (ritel). Selain itu, perdagangan online itu belum banyak diatur. Sementara di ritel, kita ada kewajiban 80 persen produk kami harus lokal," kata Budihardjo.

Baca juga : Mega Saatnya Pakai Ilmu Padi

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki tidak setuju dengan usulan memasukkan positive list atau daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah 100 dolar AS pada Permendag 50.

Menurut Teten, alih-alih membuat positive list, seharusnya membuat kebijakan yang memaksa pelaku industri luar negeri yang barangnya belum bisa diproduksi di dalam negeri untuk membuat pabrik dan melakukan produksinya di dalam negeri.

Sementara, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan, positive list pada prinsipnya merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara.

“Kebijakan positive list dipertimbangkan untuk melengkapi kebijakan perdagangan e-commerce cross border. Positive-list e-commerce cross border dikoordinasikan dengan K/L terkait karena bersifat lintas sektorat,” jelasnya.

Baca juga : Pengamat: Program Perahu Listrik Ganjar Layak Diterapkan Secara Nasional

Pengawasan terhadap positive list ini dilakukan secara bersama-sama dengan para pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Mereka yang memfilter awal produk asal luar negeri yang boleh dijual oleh para pedagang pada platform digitalnya.

“Kemendag melakukan pengawasan siber secara terpadu dalam tim pengawasan siber yang beranggotakan K/L terkait untuk meminimalisir kemungkinan lolosnya produk tersebut dalam perdagangan e-commerce,” tutup Isy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.