Dark/Light Mode

Pasca Diputus Pailit

Istaka Karya Lego Aset Untuk Bayar Utang...

Minggu, 27 Agustus 2023 07:30 WIB
Istaka Karya. (Foto: dok. Kementerian BUMN)
Istaka Karya. (Foto: dok. Kementerian BUMN)

 Sebelumnya 
Rizwan menilai, Sigit juga beru­paya memperbaiki reputasi dan kredibilitas Istaka Karya dengan mengembalikan fokus perusahaan sesuai dengan kompetensinya.

Pada awal bertugas, Sigit berhasil menuntaskan tiga proyek yang sebelumnya mengalami kesulitan penyelesaian.

Meski demikian, dengan be­ban utang masa lalu yang sangat besar yang ditambah terpu­ruknya kondisi ekonomi akibat pandemi, Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajiban­nya yang jatuh tempo pada akhir 2021, sehingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Ja­karta Pusat memutuskan pem­batalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) pada 12 Juli 2022, yang mengakibatkan kepailitan Istaka Karya.

Baca juga : KPK Sebut Politik Uang Marak Karena 50 Persen Masyarakat Belum Sejahtera

Karena itu, ia berharap dukung­an dari seluruh pihak, agar proses pembubaran Istaka Karya dapat berjalan sebagaimana diamanat­kan dalam PP Pembubaran.

“Sehingga menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang terkatung-ka­tung sejak lama,” ucap Rizwan.

Menyoal ini, Pengamat pasar modal Teguh Hidayat mengatakan, pailitnya Istaka Karyamenambah daftar panjang BUMN yang tidak bisa diselamatkan. Hal itu jelas akan memberikan pengaruh ke­pada pembangunan infrastruktur, yang dikhawatirkan bisa mandek.

Baca juga : Rayakan Dies Natalis Ke-37, Ini Pesan Wapres Untuk Unija Sumenep

“Sub kontraktor yang be­lum dibayar hingga bank yang memberikan pinjaman pun bisa mengalami kerugian dari pailit­nya Istaka Karya,” tutur Teguh kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Teguh mengapresiasi langkah Kementerian BUMN menyele­saikan utang Istaka Karya yang mangkrak sejak lama.

Itu artinya, imbuh Teguh, negara hadir dalam menyelesaikan utang yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah.

Baca juga : Gus-Gus Nusantara Gelar Doa Bersama Untuk Ganjar Pranowo Di Blitar

Teguh menilai, selama ini manajemen Istaka Karya tidak be­rani bertanggung jawab terhadap utang perseroan yang sangat besar.

Karena itu dia berharap, Ke­menterian BUMN sudah melaku­kan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kemen­terian Keuangan (Kemenkeu) un­tuk menyelesaikan permasalahan utang, agar permasalahan Istaka Karya tak berlarut-larut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.