Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Barito Putera Perpanjang Kontrak RD Hingga 2026
- Ini 22 Rute & Warna Bus Shalawat yang Layani Jemaah Haji ke Masjidil Haram
- Real Madrid Vs Real Betis, Laga Perpisahan Toni Kroos
- Gagal Di Malaysia Masters, Putri KW Langsung Tatap Indonesia Open
- Alasan Spanyol Akui Negara Palestina, Tolak Dicap Kawan Teroris Oleh Netanyahu
Pasca Diputus Pailit
Istaka Karya Lego Aset Untuk Bayar Utang...
Minggu, 27 Agustus 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menyatakan siap melakukan penyelesaian utang yang menjadi kewajiban Istaka Karya kepada kreditur. Hal ini menunjukkan bukti negara hadir menyelesaikan tanggung jawab perusahaan pelat merah tersebut.
PPA merupakan penerima mandat Surat Kuasa Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Seperti diketahui, Istaka Karya secara resmi dibubarkan karena pailit.
Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA Rizwan Rizal Abidin mengatakan, pailit adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak melalui penyelesaian permasalahan perusahaan.
Baca juga : KPK Sebut Politik Uang Marak Karena 50 Persen Masyarakat Belum Sejahtera
Rizwan menyampaikan, penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang diputus pailit pada Juli 2022 saat ini sedang ditangani oleh kurator yang diawasi oleh pengadilan.
Proses penyelesaian kewajiban dilakukan dengan menjual aset-aset perusahaan. Berdasarkan hasil rapat pengadilan pada 4 Agustus 2023.
Pada rapat tersebut, sambung Rizwan, PPA bersama kreditur separatis mendukung permintaan kurator untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditur konkuren, dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan, sesuai dengan semangat undang-undang kepailitan, serta menyerahkan keputusan pembagiannya kepada pengadilan.
Baca juga : Rayakan Dies Natalis Ke-37, Ini Pesan Wapres Untuk Unija Sumenep
Adapun para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya pada 2013 telah kembali menjadi kreditur dan sudah terdaftar serta terverifikasi oleh kurator.
Rizwan menyampaikan, PPA sebagai penerima mandat surat kuasa khusus Menteri BUMN pada September 2020, guna mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh kurator pada rapat kreditur pada 4 Agustus 2023.
”Istaka Karya mengalami permasalahan keuangan sejak lama, sehingga akhirnya dilakukan restrukturisasi melalui PKPU pada 2013,” jelasnya.
Baca juga : Gus-Gus Nusantara Gelar Doa Bersama Untuk Ganjar Pranowo Di Blitar
Rizwan menyampaikan, dalam upaya memperbaiki kinerja Istaka Karya pasca-PKPU, Sigit Winarto diangkat sebagai Direktur Utama pada 2017. Saat itu, posisi utang perusahaan mencapai Rp 881 miliar (termasuk utang yang dikonversi saat homologasi).
Dalam perjalanannya, kata Rizwan, Sigit telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan di Istaka Karya. Salah satunya penyelesaian gaji dan pesangon kepada 95 karyawan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya