Dark/Light Mode

Pasca Diputus Pailit

Istaka Karya Lego Aset Untuk Bayar Utang...

Minggu, 27 Agustus 2023 07:30 WIB
Istaka Karya. (Foto: dok. Kementerian BUMN)
Istaka Karya. (Foto: dok. Kementerian BUMN)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menyatakan siap melakukan penyelesaian utang yang menjadi kewajiban Istaka Karya kepada kreditur. Hal ini menunjukkan bukti negara hadir menyelesaikan tanggung jawab perusahaan pelat merah tersebut.

PPA merupakan penerima man­dat Surat Kuasa Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Seperti diketahui, Istaka Karya secara resmi dibubarkan karena pailit.

Direktur Investasi 1 dan Re­strukturisasi PPA Rizwan Rizal Abidin mengatakan, pailit adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada selu­ruh pihak melalui penyelesaian permasalahan perusahaan.

Baca juga : KPK Sebut Politik Uang Marak Karena 50 Persen Masyarakat Belum Sejahtera

Rizwan menyampaikan, penye­lesaian kewajiban Istaka Karya yang diputus pailit pada Juli 2022 saat ini sedang ditangani oleh kura­tor yang diawasi oleh pengadilan.

Proses penyelesaian kewa­jiban dilakukan dengan menjual aset-aset perusahaan. Berdasar­kan hasil rapat pengadilan pada 4 Agustus 2023.

Pada rapat tersebut, sambung Rizwan, PPA bersama kreditur separatis mendukung permin­taan kurator untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditur konkuren, dengan mengede­pankan asas keadilan dan kema­nusiaan, sesuai dengan semangat undang-undang kepailitan, serta menyerahkan keputusan pemba­giannya kepada pengadilan.

Baca juga : Rayakan Dies Natalis Ke-37, Ini Pesan Wapres Untuk Unija Sumenep

Adapun para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya pada 2013 telah kembali menjadi kreditur dan sudah terdaftar serta terveri­fikasi oleh kurator.

Rizwan menyampaikan, PPA sebagai penerima mandat surat kuasa khusus Menteri BUMN pada September 2020, guna mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang di­tawarkan oleh kurator pada rapat kreditur pada 4 Agustus 2023.

”Istaka Karya mengalami per­masalahan keuangan sejak lama, sehingga akhirnya dilakukan restrukturisasi melalui PKPU pada 2013,” jelasnya.

Baca juga : Gus-Gus Nusantara Gelar Doa Bersama Untuk Ganjar Pranowo Di Blitar

Rizwan menyampaikan, dalam upaya memperbaiki kinerja Ista­ka Karya pasca-PKPU, Sigit Wi­narto diangkat sebagai Direktur Utama pada 2017. Saat itu, posisi utang perusahaan mencapai Rp 881 miliar (termasuk utang yang dikonversi saat homologasi).

Dalam perjalanannya, kata Rizwan, Sigit telah melakukan berbagai upaya untuk menyele­saikan permasalahan di Istaka Karya. Salah satunya penyelesaian gaji dan pesangon kepada 95 karyawan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.