Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Investasi Rempang Eco-City Capai Rp 300 Triliun
Bahlil: Jangan Sampai Investornya Kabur Lho
Selasa, 19 September 2023 07:10 WIB
Sebelumnya
Bahlil memastikan ganti rugi warga Pulau Rempang yang terdampak investasi akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki warga tersebut.
Uang ganti rugi Rempang yang disesuaikan itu dihitung dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan dan akan diberikan kepada warga.
Yakni tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa dan uang sewa rumah Rp 1,2 juta.
“Semua akan diselesaikan oleh BP Batam. Termasuk dengan keramba, tanaman, sampan, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya,” ujarnya.
Baca juga : Bahlil: Kalau Investasi Di Rempang Gagal, Rp 175 Triliun Melayang
Bahlil juga menyebutkan, bakal melakukan rapat setiap pekan bersama Gubernur dan BP Batam untuk membahas percepatan pengembangan kawasan tersebut.
Proyek Rempang Eco-City merupakan garapan investor raksasa kaca dari China, Xinyi Group. Hadirnya investasi baru ini bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus mendorong hilirisasi dalam berbagai sektor industri.
Bahlil bilang, dengan potensi komoditas pasir kuarsa dan silika yang banyak terkandung, sudah saatnya potensi tersebut dioptimalkan dengan baik, langsung diproses di dalam negeri.
Investasi ini pun, diakui Bahlil, akan meningkatkan daya saing kawasan strategis ekonomi Indonesia di Kawasan Asia Tenggara. Sekaligus wujud nyata implementasi masuknya investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Baca juga : PMN Rp 3 Triliun Untuk Peremajaan Kapal Pelni
“Konsep pengembangan Rempang nantinya adalah green zone, yang secara langsung juga mendukung pengembangan Batam menjadi green city. Karenanya, semua pembangunan di Rempang harus mengoptimalkan ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, warga yang bersedia direlokasi untuk pengembangan Rempang Eco-City akan mendapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM).
Hadi mengatakan, sertipikat itu langsung diserahkan setelah tanah dan bangunan sudah diinden di lokasi yang ditetapkan, dan proses pembangunan dimulai.
“Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertipikatnya,” ujar Hadi.
Baca juga : Bahlil: Jangan Takut Bermitra Di Indonesia
Sedangkan, untuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, itu juga tinggal diserahkan saja.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 19/9/2023 dengan judul Investasi Rempang Eco-City Capai Rp 300 Triliun, Bahlil: Jangan Sampai Investornya Kabur Lho
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya