Dark/Light Mode

TikTok Shop Resmi Ditutup

Please..! Pelototi Juga Lapak Di E-commerce

Kamis, 5 Oktober 2023 07:20 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Antara)
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Sebab, imbuhnya, banyak sekali pintu masuk impor yang perlu dibenahi. Karena bukan ra­hasia lagi, banyak barang impor yang masuk dan tidak terdata di Indonesia.

Bhima melanjutkan, Kemen­terian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai harus memiliki komitmen dan integrasi data antara platform. Dengan demikian, barang-barang impor ilegal yang dapat merusak pasar domestik bisa dicegah masuk ke Tanah Air.

Dia lalu menyebut berbagai aturan seperti syarat Standar Na­sional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikasi halal menja­di safeguard dalam menghambat barang impor ilegal masuk.

“Peran Kementerian/Lembaga terkait dari hulu ke hilir impor ini yang perlu dikuatkan, dan menu­tup segala celah, hingga oknum yang bermain,” ucapnya.

Baca juga : Layanan TikTok Shop Resmi Ditutup, Menteri Teten Beri Apresiasi

Penuhi Kewajiban

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengapresiasi langkah TikTok.

“Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mema­tuhi regulasi di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi,” ujar Teten dalam keterangan resmi, kemarin.

Teten mengatakan, para seller dan affiliator tetap bisa mempro­mosikan produknya di TikTok, lantaran yang ditutup hanya layan­an e-commerce. Serta bisa men­jadi seller dan affiliator produk di platform e-commerce lainnya. “Dengan begitu, bisnis yang di­jalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan,” kata Menteri Teten.

Baca juga : Kemenkop UKM Rinci 4 Alasan Pemisahan Social Media Dan E-commerce

Melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanju­tan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan produk domestik.

Mantan Kepala Staf Presiden (KSP) ini menyebut, banyak negara di dunia seperti Uni Eropa, Amerika Serikat (AS), dan In­dia sudah mulai memperketat, termasuk mengatur, membatasi, bahkan menutup kehadiran model bisnis baru di dunia e-commerce seperti yang dilakukan TikTok melalui TikTok Shop.

Belum lama ini, kata Teten, pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa mengeluarkan Digital Service Act yang mengatur secara hukum atas konten yang di-posting di platform tersebut. Aturan ini juga menerapkan cara untuk mencegah dan menghapus postingan yang berisi barang, layanan, atau konten ilegal.

“Bahkan, harus memberi­kan lebih banyak transparansi mengenai cara kerja algoritma mereka,” ujarnya.

Baca juga : Soal TikTok Shop Mau Ditutup, Ini Kata Netizen

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 5/10/2023 dengan judul TikTok Shop Resmi Ditutup, Please..! Pelototi Juga Lapak Di E-commerce

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.