Dark/Light Mode

Tega Rampok Dana Masa Tua Pegawai

Bubarin Dan Reformasi Pengelola Dapen BUMN

Sabtu, 7 Oktober 2023 07:20 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) didampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kanan) memberikan keterangan pers terkait perkara dana pensiun BUMN di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) didampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kanan) memberikan keterangan pers terkait perkara dana pensiun BUMN di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
“Ini sangat mengecewakan. Pekerja yang telah bekerja puluhan tahun, masa tuanya diram­pok oleh pengelola yang biadab,” ucapnya geram.

Karena itu, ia pun meminta Jaksa Agung untuk tidak ragu memberantas oknum pelaku penyimpangan dana pensiun, tanpa pandang bulu.

“Pak Jaksa Agung, sikat saja para oknum ini tanpa pandang bulu. Seperti yang Bapak laku­kan pada kasus Jiwasraya, Asabri. Saya dan seluruh jajaran di Kementerian BUMN, siap berhadapan dengan siapa pun yang main-main dengan nasib para pensiunan,” tegasnya.

Baca juga : RSUD Ulin Banjarmasin Perkuat Transformasi Pengadaan Barang Digital

Atas perkembangan ini, pihaknya menyampaikan terima kasih, kepada Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, yang telah membantu Audit para Dana Pensiun BUMN tersebut.

Di kesempatan yang sama, Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya menemukan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan dari sampling terhadap dana kelolaan Dapen keempat BUMN.

Pihaknya menilai, berdasarkan akuntabilitas, tata kelola dana pensiun dan mengindikasi area-area berisiko, serta rekomendasi perbaikan.

Baca juga : 2 Eks Pegawai KPK Dikonfirmasi Soal Temuan Dokumen Penggeledahan Kementan

“Dari empat sampling ini, kami mengambil sampling tran­saksi investasi itu 10 persen, dari sekurang-kurangnya sekitar Rp 1,125 triliun,” terangnya.

Menurutnya, pada indikasi awal menunjukkan, sejum­lah investasi dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik. Sehingga, dari empat Dapen bermasalah, dua di antaranya ada indikasi kejahatan korupsi.

“Kami menemukan, transaksi ini beberapa dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik,” tandasnya.

Baca juga : Relawan Ganjar Creasi Adakan Workshop Pengolahan Kopi

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 7/10/2023 dengan judul Tega Rampok Dana Masa Tua Pegawai, Bubarin Dan Reformasi Pengelola Dapen BUMN

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.