Dark/Light Mode

Tembus 106 Persen

Produksi Minyak Jatim 2023 Lampaui Target Pemerintah!

Senin, 27 November 2023 16:55 WIB
PGN Saka di Kawasan Industri Manyar, Gresik, Jawa Timur. [DOK]
PGN Saka di Kawasan Industri Manyar, Gresik, Jawa Timur. [DOK]

RM.id  Rakyat Merdeka - Realisasi produksi minyak Jawa Timur dan Jawa Tengah pada 2023 diperkirakan sebesar 193 ribu Barel Minyak Per Hari (Barrel of Oil Per Day/BOPD). Ini melampaui target yang ditetapkan Pemerintah sebesar 181 ribu BOPD.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa (Jawa, Bali dan Nusa Tenggara), Nurwahidi, di hadapan sekitar 35 jurnalis media nasional, yang berkunjung fasilitas produksi PGN Saka di Kawasan Industri Manyar Gresik Jawa Timur, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, produksi minyak di Jawa Timur terutama berasal dari 11 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang beroperasi di wilayah Bojonegoro, Gresik dan Pulau Madura. "Produksi dan lifting minyak Jawa Tengah dan Jawa Timur sampai saat ini mencapai 106 persen, " kata Nurwahidi.

Baca juga : Gali Sumber Energi Hijau, 199 Ton Hidrogen Muluskan Target Pemerintah

Untuk gas, potensi produksi atau lifting juga mencapai target. Namun kemampuan serapan gas oleh buyer (pembeli) Jawa Tengah dan Jawa Timur masih belum optimal, karena produksi gas oversupply.

Dalam kunjungannyam para awak media mendapat penjelasan proses produksi dan fasilitas produksi migas PGN Saka yang berlokasi di gresik, Jawa Timur.

PGN Saka sendiri memiliki fasilitas produksi di laut (offshore) dan di darat (onshore). "Dari laut, sesuai alur mengalir terus minyak dan gas hingga ke fasilitas produksi onshore," kata Sulistyo Handoko, Plant Manager.

Baca juga : Anggaran Kementan Nambah

"Selain minyak dan gas, kami juga melakukan hilirisasi dengan memproduksi LPG yang kapasitasnya 150 ton per hari, sehingga membantu Pemerintah mengurangi impor LPG", imbuhnya.

Di samping menjelaskan fasilitas produksi migas, SKK Migas dan PGN Saka juga menjelaskan program pengembangan masyarakat, di kawasan wilayah kerja migas, dengan konsep living in harmony, melalui Program Pengembangan Masyarakat (PPM) yang dijalankan SKK Migas dan PGN Saka.

Untuk diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), adalah satuan kerja khusus yang ditugasi Pemerintah, cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

Baca juga : Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,08 Persen di Kuartal III-2023, Tertinggi di Sumatera

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.