Dark/Light Mode

Himpo Dukung Penuh Revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Rabu, 6 Desember 2023 22:35 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Himpunan Mitra Produksi Organik (Himpo) Jawa Barat Alvian Luneto, menyambut baik revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Menurutnya, peraturan tersebut akan mempermudah petani dalam mendapatkan akses pupuk bersubsidi.

Alvian menjelaskan, melalui peraturan tersebut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi membolehkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk dengan cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), setelah sebelumnya di sebagian daerah harus menggunakan kartu tani.

“Alhamdulillah ini kabar baik bagi para petani, tentu kami mendukung penuh keputusan Menteri Amran untuk merevisi Permentan 10 Tahun 2022,” kata Alvian, Rabu (6/12/2023).

Untuk itu, Alvian berharap revisi Permentan 10 Tahun 2022 segera diterbitkan.

Baca juga : Dapat Dukungan Penuh AHY, Ingrid Janji Perjuangkan UMKM Dan Perempuan

Terlebih, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada Himpo untuk segera melakukan proses persiapan produksi.

“Masalah pembuatan calon petani calon lahan atau CP/CL segera kami laksanakan. Karena tanggal 1 januari pupuk petroganik harus ada di kios. Sampai saat ini tenaga kerja masih menganggur semua menunggu perubahan Permentan 10 Tahun 2022, yang sampai saat belum ada kejelasan,” ujarnya.

Alvian melanjutkan, saat ini petani tidak hanya membutuhkan pupuk subsidi jenis urea dan NPK. Menurutnya, petani juga membutuhkan pupuk organik bersubsidi.

Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat Otong Wiranta mengatakan, revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022, akan memudahkan petani dan kios pupuk dalam melakukan transaksi pupuk subsidi ini.

“Ini akan mempermudah petani mendapatkan pupuk bersubsidi,” katanya.

Baca juga : PROPER KLHK Raih Top 5 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2023

Otong juga menyarankan agar Kementerian Pertanian memperbarui data penerima pupuk bersubsidi.

Sehingga, data yang digunakan valid untuk menentukan alokasi atau penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di wilayah tersebut.

“Data perlu diperbaharui agar pemberian pupuk bersubsidi tepat sasaran,” tuturnya.

Otong mengungkapkan, beberapa daerah masih memerlukan jenis pupuk yang kini sudah dihapus dalam daftar subsidi.

KTNA juga mengusulkan agar dosis rekomendasi petani dapat dipenuhi.

Baca juga : Pemprov Jateng Beri Tambahan Hadiah Bagi 6 Pelari Muda Borobudur Marathon 2023

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi membolehkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk dengan cukup menggunakan KTP.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat rubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP,” kata Amran dalam pernyataan resminya, Rabu (6/12/2023).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.