Dark/Light Mode

Jasa Raharja Sudah Rogoh Kocek Rp 1,96 Triliun Untuk Bayar Santunan

Kamis, 31 Oktober 2019 08:53 WIB
Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan saat memberikan penjelasan kinerja, di Plaza Epicentrum.
Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan saat memberikan penjelasan kinerja, di Plaza Epicentrum.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sampai Triwulan III 2019, PT Jasa Raharja (Persero) elah mengucurkan uang Rp 1,96 triliun untuk hak atas santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nilai ini mengalami peningkatan sebesar 6,25 persen, dibanding periode yang sama pada tahun 2018.

Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mengatakan, jumlah penggantian biaya perawatan dan santunan yang diserahkan kepada ahli waris mengalami peningkatan, karena Jasa Raharja senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Khususnya, kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. Baik dalam bentuk peningkatan besaran nilai santunan, maupun upaya optimalisasi daya serap (absorb) kepada setiap korban kecelakaan, yang tercatat dalam laporan kepolisian (laporan dari Instansi yang berwenang) dengan penanganan yang cepat dan tepat.

"Angka tersebut memang cukup besar. Memang kita rasakan, masih banyak masyarakat yang belum sadar sekali dengan tertib lalu lintas dan keselamatan berkendara. Nah, kita tidak berhenti pada penyerahan santunan. Kita juga terus melakukan program edukasi yang preventif, bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Perhubungan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan," jelasnya.

Baca juga : Kemenhub Anggarkan Rp 1,06 Triliun Untuk Transportasi Wisata Danau Toba

Tantangan zaman di masa depan semakin kompleks. Baik itu sektor teknologi, tren budaya, dan tren ekonomi. Terkait hal itu, Jasa Raharja selalu berupaya tanggap terhadap perkembangan sektor teknologi yang begitu pesat. Sehingga, harus terus melakukan inovasi untuk meningkatkan layanan lebih responsif.

  "Layanan berbasis aplikasi yang telah kami luncurkan pada 13 Mei 2019 lalu, tentunya untuk memudahkan masyarakat dalam hal klaim santunan kecelakaan dan melaporkan kejadian kecelakaan. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi JRku melalui aplikasi store. Kemudahan akses layanan ini pula mempengaruhi kenaikan nilai santunan," jelas Harwan.

Nantinya, aplikasi JRku yang telah diunduh oleh 5.000 orang, bukan hanya melaporkan kejadian kecelakaan dan klaim santunan korban kecelakaan. Lebih dari itu, juga bisa untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan, tanpa harus masyarakat jauh melangkahkan kaki.

Baca juga : Anggaran Pertahanan Tahun Depan Naik Rp 10 Triliun

"Intinya komitmen kami harus terus memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya ya ini, berbasis mobile service. Harapan kami, di akhir 2019, keinginan itu bisa terealisasi," ujar Harwan.

Apa yang dikatakan Harwan memang bukan sekadar isapan jempol. Terbukti, Triwulan III-2019, hak atas santunan dari sedikitnya 80 persen korban meninggal dunia di tempat kejadian, dapat dibayarkan kepada ahli waris kurang dari dua hari.

Ada 1.728 rumah sakit di seluruh Indonesia, yang telah bekerja sama dengan nilai kontribusi biaya yang dibayarkan secara overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 88,55 persen.

Baca juga : 105 Kepala Daerah Komitmen Turunkan Angka Stunting

Artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke rumah sakit. Sebab, pihak rumah sakit bisa langsung menagih ke Jasa Raharja. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.