Dark/Light Mode

Banyak Dikeluhkan, Mendag Segera Bahas Evaluasi Aturan Impor

Kamis, 14 Maret 2024 16:41 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: Antara)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya segera melakukan pembahasan terkait dengan evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Permendag 36 yang mungkin ya, karena banyak keluhan tadi kan," ujar Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/3/2024).

Zulhas mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha. Kata dia, Kemendag segera memberikan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi Permendag tersebut.

Baca juga : Duh, Marcus Thuram Ketahuan Remas Kemaluan Stefan Savic

"Nanti dievaluasi, dan sudah bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi, kan enggak perlu," katanya.

Terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, kata Zulhas, aturan terkait telah diterapkan lama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, dengan Permendag 36/2023, aturan tersebut menyebut bahwa penumpang hanya diperbolehkan membawa dua pasang dari tiap jenis barang.

"Sekarang ditegaskan di Permendag itu kan kalau kita belanja di luar negeri, dibawa ke mari memang harus bayar pajak, masa enggak bayar," ucap Zulhas.

Baca juga : Setiap Malam Begadang, Eh Nggak Kebagian Juga

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kemendag.

Berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Baca juga : Amran Berjuang Keras Tahan Impor Beras

Ia juga menyebutkan, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.