Dark/Light Mode

Hidupkan 54 Pelaku Usaha Yang Tersendat

Luhut: Buruan Bayar Utang Selisih Migor

Selasa, 26 Maret 2024 07:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng (25-03-2024). Foto Dok. Kemaritiman
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng (25-03-2024). Foto Dok. Kemaritiman

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah segera menyelesaikan masalah rafaksi atau pembayaran utang selisih harga minyak goreng (migor) kepada 54 pelaku usaha sebesar Rp 474 miliar. Kasus rafaksi itu membuat bisnis pelaku usaha tersendat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan rafaksi minyak goreng.

“Ini sudah diaudit sama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tidak ada isu atau masalah. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” kata Luhut saat Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Pada kesempatan tersebut, Luhut juga meminta konfirmasi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang Pemerintah tersebut.

Baca juga : Banjir Rob Di Pesisir Makin Tak Terkendali

Dalam pandangannya, mestinya pembayaran rafaksi minyak goreng berjalan lancar kalau semua dokumen lengkap.

“Kalau dokumen tidak lengkap, tentu tidak bisa, karena itu melanggar aturan. Tapi kalau ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” kata Luhut.

Luhut mengingatkan, tersendatnya pembayaran rafaksi minyak goreng ini berkaitan erat dengan nasib pedagang, sehingga perlu segera diselesaikan. Apalagi, banyak dari mereka yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca juga : Vietnam Vs Indonesia, Garuda Mau Akhiri Kutukan 19 Tahun

“Kalau begini kan kasihan pedagang. Ini harusnya jadi modal pengusaha, tapi berhenti berputar. Kita harus pahami itu, mereka juga modalnya terbatas,” ucap Luhut.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono mengatakan, klaim pembayaran yang tidak terakomodir karena terbentur permasalahan dokumen. Sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.

“Dari kami sudah membuat, agar mengantisipasi kebijakan yang diambil tidak memiliki risiko hukum di kemudian hari. Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor,” kata Feri.

Baca juga : Martinator Juara, Pecco Legowo

Dalam rapat itu, perwakilan dari BPKP, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS), Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi PT Sucofindo. DIR

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Selasa, 26 Maret 2024 dengan judul "Hidupkan 54 Pelaku Usaha Yang Tersendat Luhut: Buruan Bayar Utang Selisih Migor"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.