Dark/Light Mode

Impor Produk Elektronik Dibatasi

Pemerintah Lindungi Industri Dalam Negeri

Kamis, 18 April 2024 07:00 WIB
Ilustrasi. Industri Elektronik Nasional. (Foto: Dok. Kemenperin)
Ilustrasi. Industri Elektronik Nasional. (Foto: Dok. Kemenperin)

 Sebelumnya 
“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari Pemerintah dalam menciptakan kepastian berin­vestasi bagi pelaku industri di In­donesia. Khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” terangnya.

Priyadi mengatakan, pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elek­tronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.

Karena itu, berdasarkan per­timbangan usulan dan kemam­puan industri dalam negeri, ditetapkan 139 pos tarif elek­tronik yang diatur dalam Per­menperin 6/2024, dengan rin­cian 78 pos tarif diterapkan PI dan LS serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Baca juga : Volume Sampah DKI Turun

Priyadi menjelaskan, tata niaga impor untuk produk elek­tronika merupakan hal baru dan belum pernah diberlakukan.

“Kebijakan tata niaga impor produk elektronika ini bukan berarti bahwa pemerintah anti-impor. Namun lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif. Terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri,” paparnya.

Merujuk pada Permenperin 6/2024, dari pemberlakuan tata niaga impor ini diharapkan pro­dusen dalam negeri dapat me­nangkap peluang demand produk elektronika, sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan men­diversifikasi jenis produknya.

Baca juga : Indonesia Vs Australia, Garuda Muda Siap Terkam Kanguru

Sedangkan bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manu­facturer (OEM), hal itu men­jadi peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

Priyadi mengatakan, ber­dasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) pada 2023, kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit dan realisasi produksi sekitar 1,2 juta unit.

Artinya, utilisasi produksinya hanya 43 persen. Sementara, berdasarkan data Laporan Sur­veyor, impor produk AC pada tahun 2023 tembus 3,8 juta unit. Karena itu, diharapkan pengaturan impor ini dapat meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri.

Baca juga : Nadal Hempaskan Cobolli

Permenperin tersebut pun disambut baik oleh para produsen elektronika di dalam negeri. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya beberapa surat resmi yang diterima Pemerintah dari asosiasi produsen di dalam neg­eri yang menyatakan dukungan­nya. DIR

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Kamis, 18 April 2024 dengan judul "Impor Produk Elektronik Dibatasi Pemerintah Lindungi Industri Dalam Negeri"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.