Dark/Light Mode

BP Tapera Belum Akan Buru-buru Tarik Iuran

Rabu, 5 Juni 2024 19:40 WIB
Jumpa pers BP Tapera. (Foto: Antara)
Jumpa pers BP Tapera. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum berencana membuka penarikan simpanan dari peserta baru. Baik dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Hal tersebut disampaikan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).

“Maka belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru,” ujar Heru.

Ia menjelaskan, BP Tapera hingga saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni dana APBN untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Bapertarum. Untuk itu, belum ada pengelolaan dana dari peserta Tapera yang baru, termasuk dari ASN.

Baca juga : Kepercayaan, Bukan Tumbuhan Liar

Menurut dia, BP Tapera saat ini masih berupaya untuk memperbaiki tata kelola guna membangun kepercayaan publik terhadap lembaganya untuk mengelola dana Tapera.

Menanggapi dinamika isu iuran Tapera di masyarakat, dia mengatakan, akan terus mencermati berbagai saran dan masukan, guna meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan dana Tapera.

Untuk diketahui, Pemerintah pada bulan lalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kepesertaan Tapera ini menyasar tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri. Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.

Hal senada dikatakan, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna.  bahwa pemerintah tidak akan tergesa-gesa menerapkan pungutan iuran Tapera.

Baca juga : Soal Iuran Tapera, Ketum REI Sarankan Indonesia Tiru Singapura

“Iya (tidak terburu-buru), seperti yang disampaikan tadi begitu, dengan kehati-hatian tetap didepankan,” ujar Herry.

Ia mengatakan, penerapan Program Tapera berbeda-beda sesuai segmen pekerjaan masyarakat, yakni ASN dan TNI/Polri, pekerja mandiri dan karyawan swasta. Terkait Program Tapera bagi ASN dan TNI/Polri, ia menyatakan, hingga kini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk segmen tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Sementara itu, penarikan iuran tersebut untuk karyawan swasta dan pekerja mandiri ditargetkan selambatnya pada 2027, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

“Namun, waktu itu kan ada pandemi Covid dan seterusnya, sehingga tujuh tahun tadi, seperti yang disampaikan, tentu ini kan dinamikanya dipertimbangkan, nanti dipelajari mana yang paling baik,” ucap Herry.

Baca juga : Peringati May Day 2024, Partai Buruh Tolak Upah Murah

Ia pun menuturkan, pengaturan terkait mekanisme penarikan iuran Tapera untuk karyawan swasta merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sementara untuk pekerja mandiri di bawah BP Tapera.

Pihaknya pun tidak dapat memastikan apakah iuran untuk segmen masyarakat tersebut akan mulai ditarik tepat pada 2027, atau lebih cepat, atau bahkan lebih lambat dari target.

Herry juga menyatakan, program Tapera ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah backlog atau kekurangan perumahan melalui KPR dengan bunga yang terjangkau.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.