Dark/Light Mode

22 April Akan Jadi Peta Jalan

Kamis, 18 April 2024 06:40 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil pemilu akan menentukan arah Indonesia ke depan. Ada beberapa poin penting yang menarik.

Pertama, apakah putusan yang rencananya dibacakan pada Senin, 22 April tersebut akan menghasilkan “sesuatu” bagi perbaikan pemilu dan demokrasi Indonesia atau tidak.

Ini penting, karena dalam waktu dekat, November 2024, akan adapesta demokrasi lagi, yakni pilkada serentak. Total, ada 545 daerah yang akan menggelar pilkada. Rinciannya; 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Bisa dibayangkan, bagaimana riuh dan gaduhnya ratusan pilkada yang bisa cerminan Pilpres 2029 tersebut. Karena, nama-nama besar sudah meramaikan bursa pilkada.

Baca juga : Bukan Mudiknya Juara Formula 1

Sama seperti Pilpres, sengketa Pilkada akan berujung di MK. Karena itu, putusan MK bisa menjadi panduan bagi pelaksana dan peserta pilkada: apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Apa yang halal dan haram.

Karena itu, putusan MK 22 April nanti mestinya melahirkan sesuatu yang berharga dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Bisa menjadi acuan penting bagi penyempurnaan demokrasi dan perjalanan Indonesia ke depan.

Apa pun hasilnya, semua pihak perlu menerima putusan MK. Namun, putusan tersebut bukan sekadar mencari pemenang, tapi perlu menghasilkan “sesuatu” bagi perbaikan demokrasi dan perjalanan bangsa ke depan.

Kedua, putusan MK pada 22 April 2024 juga bisa menjadi penanda, apakah akan ada rekonsiliasi politik atau tidak. Semua sudah tahu, rekonsiliasi tersebut antara siapa dengan siapa.

Baca juga : Kursi Ketua DPR, Milik Siapa?

Banyak pihak “berjanji” bahwa rekonsiliasi akan dilakukan setelah keluar putusan MK. Kita akan lihat apakah “janji” dan harapan itu akan terwujud atau tidak.

Rekonsiliasi ini menjadi sangat strategis karena bisa menentukan corak politik Indonesia ke depan. Misalnya, parpol mana yang akan menjadi oposisi. Bahkan, Waketum Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, Indonesia tidak memerlukan oposisi.

Dalam kondisi sekarang, hal yang dianggap mustahil pun bisa terjadi. Ter masuk menihilkan oposisi. Atau, paling tidak, apakah oposisi akan menyisakan satu parpol saja?

Dengan demikian, pemerintahan akan dijalankan secara gotong royong. Tentu saja, gotong royong dalam artian positif. Bukan yang saling menutupi borok atau secara berjamaah “tahu-sama-tahu” dalam artian negatif.

Baca juga : 271 T Dan Dewi Yang Tertukar

Putusan MK 22 April bisa menjadi panduan penting, cermin dan peta jalan bagi Indonesia ke depan: kemana bangsa dan negara ini akan menuju.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.