Dark/Light Mode

Peleburan Taspen Ke BPJS TK Lebih Banyak Mudaratnya

Nggak Baik Naro SemuaTelur Di Satu Keranjang

Selasa, 4 Februari 2020 18:51 WIB
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N Steve Kosasih, saat mengunjungi redaksi Rakyat Merdeka, Selasa (4/2). (Foto: Sophan Wahyudi/RM)
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N Steve Kosasih, saat mengunjungi redaksi Rakyat Merdeka, Selasa (4/2). (Foto: Sophan Wahyudi/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana peleburan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan, yang ditargetkan selesai tahun 2029, dinilai terlalu dipaksakan. Dari sudut pandang mana pun, peleburan BUMN asuransi itu cenderung lebih banyak mudharatnya, ketimbang manfaatnya. Baik secara peraturan perundang-undangan, operasional kegiatan, ataupun prinsip bisnis dan investasi, peleburan itu terlalu berbahaya dan berisiko. Ibaratnya, tidak baik menaruh semua telur dalam satu keranjang. Kalau pecah satu, bisa pecah semua. Bisa berabe kan.

“Secara historis, Taspen justeru ibarat rahim yang melahirkan banyak lembaga jaminan sosial. Saat itu, pemerintah pernah bilang, tidak baik menaruh seluruh telur dalam satu keranjang. Maka, berdirilah PT Askes (Persero), yang kini jadi BPJS Kesehatan. Juga ada PT Astek (Persero), yang sekarang jadi BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, PT Asabri (Persero) juga dibentuk, karena sumber iuran TNI/Polri berbeda dengan ASN (Aparatur Sipil Negara atau PNS, Red) ,” ungkap Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N Steve Kosasih saat mengunjungi redaksi Rakyat Merdeka di Graha Pena Jakarta, Selasa (4/2).

“Terus sekarang, kok mau dibalikin jadi satu. Kalo mau dibalikin, ke sini aja. Kami sudah biasa mengelola aset banyak. Tapi, kita juga nggak mau. Karena, tindakan pemerintah saat itu sudah benar. Tidak boleh meletakkan seluruh telur dalam satu keranjang,” sambung Kosasih.

Kemarin, Kosasih datang full team. Dia didampingi Direktur Keuangan Patar Sitanggang, Direktur Perencanaan dan Aktuaria Wahyu Tri Rahmanto, Direktur SDM, Teknologi Informasi dan Kepatuhan Feb Sumandar; dan Direktur Investasi Rony Hanityo Aprianto. Mereka kompak mengenakan batik.

 
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N Steve Kosasih (kedua kiri) foto bersama jajaran direksinya: Direktur Perencanaan dan Aktuaria Wahyu Tri Rahmanto (kiri),  Direktur Investasi Rony Hanityo Aprianto (tengah), Direktur Keuangan Patar Sitanggang, dan Direktur SDM, Teknologi Informasi dan Kepatuhan Feb Sumandar foto bareng di Kantor Redaksi Rakyat Merdeka, Selasa (4/2). (Foto: Sophan Wahyudi/RM)

Kosasih menyampaikan presentasi secara detail dan gamblang. Berdasarkan hitungan Kosasih, jika lembaga ini dilebur, akan terkumpul sekitar Rp 1.200 triliun. Bila betul-betul dijadikan satu, Kosasih mengaku tak bisa membayangkan seperti apa kekuasan lembaga ini nantinya. Bagaimana pengaruhnya ke pasar modal, atau obligasi. Sementara pemerintah, tidak punya akses untuk mengatur secara langsung lembaga ini.

Kosasih menjelaskan, dalam mengelola program jaminan sosial ASN dan pejabat negara, Taspen mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu: UU SJSN No.40/Tahun 2004, UU ASN NO.5/Tahun 2015, dan UU RPJP No.17/Tahun 2007. Termasuk, seluruh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian yang mendasari operasional Taspen. Tak satu pun dari peraturan perundang-undangan tersebut, yang menyebut adanya peleburan antar lembaga.

Baca juga : Chandra Hamzah: Nggak Ada Obrolan Soal Posisi atau Jabatan

 

Suasana silaturahmi antara jajaran Direksi PT Taspen (Persero) dan Rakyat Merdeka di Graha Pena Jakarta, Selasa (4/2). (Foto: Sophan Wahyudi/RM)

Secara teknis, Taspen menginduk ke Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian BUMN. Asabri sedikit berbeda. Secara teknis, Asabri berada di bawah Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN. Sedangkan BPJS TK, koordinasi teknisnya berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

“Menterinya, programnya, peraturannya, duit asalnya, pengelolaannya, dan kepesertaannya, semua beda. Kalo disatukan, justeru berisiko. Duit APBN, jadi malah dikelola bersama-sama duit swasta. Bahaya. Kami yakin, pemerintah punya pandangan yang sama,” ujar Kosasih.

Terkait UU BPJS No.24/Tahun 2011 Pasal 65 dan 66 yang digunakan banyak pihak sebagai dasar peleburan Taspen dan Asabri ke BPJS TK, penjelasan Pasal 66 UU tersebut sama sekali tidak menyebutkan soal peleburan ataupun penggabungan kelembagaan. Yang tertulis secara jelas adalah: “Program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari Asabri dan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari Taspen adalah bagian program yang sesuai dengan UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Saat ditanya apa yang dimaksud dengan “bagian program yang sesuai dengan SJSN”, Kosasih mengatakan, hal tersebut bisa menimbulkan multi-interprestasi. “Sekali lagi. Kalau kami lihat, Kementerian yang membawahi berbeda, programnya berbeda, sumber dananya berbeda, dan pesertanya pun sama sekali berbeda. Jadi, kami tidak bisa memberikan komentar yang dimaksud sebagai bagian program yang sesuai itu yang mana. Kami akan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB, dan Kementerian BUMN sebagai stakeholders kami,” tegas Kosasih.

“Kami tidak dapat berkomentar lebih jauh tentang hal ini. Sebab, ini di luar kewenangan Taspen, Asabri, maupun BPJS TK selaku pengelola atau operator untuk menginterprestasikan Undang-undang. Itu adalah hak regulator,” pungkasnya.

Baca juga : Pak JK Tak Mau Diam

Judicial Review

Usulan peleburan Taspen dan Asabri ke BPJS TK, cukup membikin resah para pensiunan pejabat PNS dan PNS aktif. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan judicial review atau uji materi atas Undang-undang tersebut.

Menurut kuasa hukum pemohon, Andi Muhammad Asrun, ada tiga pasal dalam UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang dikritisi oleh para pensiunan pejabat PNS dan PNS aktif. Termasuk, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Mohammad Saleh.

Ketiga pasal tersebut adalah:

  1. Pasal 57 huruf f: “Perusahaan perseroan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).... tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan”.
  2. Pasal 65 ayat 2: PT Taspen (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
  3. Pasal 66: Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun dari PT Asabri (Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Dalam hal ini, pemohon/peserta Taspen berpotensi dirugikan, karena penurunan manfaat dan pelayanan jaminan sosial yang prima yang selama ini dinikmati. Selain itu, juga timbul ketidakpastian bagi para pemohon, terhadap pelaksanaan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan sosial. Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945,” jelas Asrun kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2).

Hal lain yang juga menjadi pertimbangan permohonan uji materi adalah perbedaan tata kelola penyelenggaraan jaminan sosial antara ASN dan pejabat negara dengan pekerja non pemerintah (swasta), sebagaimana tertuang dalam PP No 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun. Ketentuan itu menyebutkan, penyelenggaraan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggara negara dikecualikan dalam PP ini, dan diamanatkan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

Baca juga : Maaf, Jokowi Tak Bisa Nyenengin Semua Orang

“ASN dan pejabat negara merupakan pegawai pemerintah yang memiliki karakter khusus. Sehingga, apabila terjadi risiko finansial (defisit BPJS), bisa berdampak pada menurunnya pelaksanaaan tugas -tugas pemerintahan,” tegas Asrun.

Dijelaskan, Taspen memiliki banyak perbedaan dengan BPJS TK (BP Jamsostek). Pertama, Taspen menginduk ke Kementerian Keuangan dan BUMN. Sedangkan BP Jamsostek ke Kementerian Tenaga Kerja. Kedua, Taspen menjadikan UU ASN sebagai landasan peraturan. Sedangkan BP Jamsostek, landasan peraturannya adalah UU Tenaga Kerja. Ketiga, Taspen dan BP Jamsostek memiliki peserta yang berbeda. Peserta Taspen adalah ASN dan pejabat negara. Sedangkan BP Jamsostek, pesertanya adalah pegawai swasta. Keempat, Taspen dan BUMN memiliki produk/program bisnis yang berbeda. Kelima, pendanaan dan model bisnisnya juga berbeda.

“Ada sejumlah implikasi bila permohonan ditolak. Yang pasti, adalah potensi kerugian peserta karena menurunnya manfaat dan pelayanan, yang bisa berdampak pada kinerja ASN dan pejabat negara. Selain itu, keberlangsungan usaha Taspen juga terancam, mengingat bisnis utamanya adalah program THT dan pembayaran pensiunan. Belum lagi, yang menyangkut nasib ribuan karyawan Taspen,” papar Asrun. [HES/MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.