Dark/Light Mode

Hadi: Big Data Kunci Peningkatan Penerimaan Pajak

Sabtu, 15 Februari 2020 10:07 WIB
Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo saat menjadi pembicara kongres Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP21) di Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (14/2). (Foto: ist)
Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo saat menjadi pembicara kongres Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP21) di Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (14/2). (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo mendorong pemerintah menerapkan Big Data untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Hal tersebut dikatakan Hadi saat menghadiri acara kongres Asosiasi Konsultan Pajak Publik  Indonesia (AKP21) di Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (14/2).

“Keadilan dan kemakmuran hanya dapat diwujudkan apabila berbagai kecurangan termasuk korupsi dapat diberantas secara sistemik. Menurutnya, kunci dari grand strategy ini terletak pada transparansi. Kendala utama tidak dapat terwujudnya transparansi bersumber pada kerahasiaan,” ujarnya.

Belajar dari sejarah, Hadi menjalankan grand strategy untuk menghapus kendala kerahasiaan dengan meluncurkan Reformasi Perpajakan Tahun 2001 yang terakomodasi dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN Tahun Anggaran 2002 dengan fokus utama pada pengembangan sistem informasi dan monitoring perpajakan yang terintegrasi dan online antar unit-unit terkait. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui Big Data.

Baca juga : Sakit Tulang Belakang, Imam Nahrawi Minta Penangguhan Penahanan

Menurut dia, Big Data mengintegrasikan secara otomatis (linking by system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional. Lalu melakukan proses pencocokan (matching) data lawan transaksi dengan SPT Wajib Pajak.

“Mekanisme ini membuat Direktorat Jendral Pajak mampu mendeteksi kecurangan secara otomatis dan menciptakan kondisi “terpaksa jujur” secara sistem, tidak hanya terkait kecurangan pajak namun juga seluruh kecurangan yang terjadi termasuk korupsi,” ujarnya.

Menurut dia, Big Data secara konsisten menjadi agenda dalam serangkaian UU APBN meliputi UU Nomor 29 Tahun 2002 tentang APBN Tahun Anggaraan (TA) 2003, UU Nomor 28 Tahun 2003 tentang APBN TA 2004, UU Nomor 36 Tahun 2004 tentang APBN TA 2005, dan UU Nomor 13 Tahun 2005 tentang APBN TA 2006.

Meskipun sudah ada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di mana antara lain memuat pasal Big Data, yakni pasal 35A, tapi untuk mewujudkan Big Data tidaklah mulus. Untuk itulah, ketika dia jadi Ketua BPK Periode 2009–2014, Hadi menyarankan pemerintah untuk melaksanakan kuasa Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, karena apabila tidak dilaksanakan, diduga melanggar Pasal 9 UUD 1945.

Baca juga : Ogah Sengsara Sendirian, Imam Nahrawi Peringatkan Para Penerima Aliran Duit Haram Hibah KONI

Keberanian dan political will dari pemerintah untuk melaksanakan Pasal 35A akan berpengaruh besar bagi perwujudan hakikat Big Data yang sebenarnya, di mana telah diterbitkan PP No 31 tahun 2012. Dunia internasional mengamini konsep transparansi yang digagasnya.

Dia juga berhasil membuat pemerintah berkomitmen untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) sehingga terbitlah UU Nomor 9 Tahun 2017 tanggal 23 Agustus 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (UU AEOI). UU AEOI menghapus kendala rahasia bank yang telah dirintis sejak tahun 1965 sejak era Presiden Soekarno.

Menurutnya, Big Data akan menciptakan keterhubungan (integrasi) seluruh data sehingga monitoring perpajakan dapat dilakukan secara utuh dan kecepatan pengolahan data menjadi meningkat sehingga pemeriksaan tidak perlu dilakukan lagi karena kondisi “terpaksa jujur” otomatis terwujud secara sistem.

“Big Data adalah solusi meningkatkan penerimaan negara dan mencegah Korupsi,” katanya.

Baca juga : Bank DKI Dukung Transparansi Penerimaan Pajak

Terakhir, dia mengatakan, para konsultan pajak sangat penting untuk membantu pahlawan tanpa senjata untuk meningkatkan penerimaan Negara dan mencegah korupsi, dengan memberikan edukasi kepada kliennya bagaimana membuat dan melapor SPT. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.