Dark/Light Mode

Pembatasan Belanja Dicabut

Catat Ya, Kemendag Klaim Pangan Aman Sampai Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2020 08:01 WIB
Stok kebutuhan bahan pokok cukup hingga Hari Raya Idul Fitri.
Stok kebutuhan bahan pokok cukup hingga Hari Raya Idul Fitri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mencabut pembatasan belanja bahan pangan. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag), memastikan stok kebutuhan bahan pokok cukup hingga Hari Raya Idul Fitri. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto mengatakan, setelah meninjau langsung di lapangan, dipastikan pasokan pangan yang cukup. 

Pembatasan belanja pun dicabut. “Mulai hari ini, surat edaran sudah dicabut kembali,” kata Suhanto saat melakukan operasi di Pasar Petojo, Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Bersama Mitra, Mentan Jamin Pasokan Bahan Pangan Tersedia Sampai Lebaran

Langkah ini, kata dia, juga sebagai penegasan kepada masyarakat bahwa ketersediaan bahan pokok cukup. Namun begitu, kata Suhanto, pemerintah tetap mengimbau kepada masyarakat agar jangan membeli bahan kebutuhan pokok yang berlebihan. 

Masyarakat diminta juga tidak menimbun sembako di rumah, dan membeli sesuai yang dibutuhkan. 

“Pemerintah memastikan mulai dari gula, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, bawang bombai, semua akan cukup. Dalam waktu dekat ini semua pasar di seluruh provinsi akan diisi oleh komoditi tersebut,” papar Suhanto. 

Baca juga : Perpadi Pastikan Stok Beras Cukup Sampai Lebaran

Dicontohkannya, Kemendag sudah memonitor pasokan gula yang sudah turun dari produsen di Lampung, sebanyak 33.000 ton untuk disebar di wilayah DKI Jakarta. 

“Gula sudah mulai masuk 33.000 ton untuk wilayah DKI dan sekitarnya. Dan mulai sekarang ini kami menunjukkan pada masyarakat komitmen yang sudah dibuat bersama untuk mengamankan pasokan pangan,” tutur dia. 

Sebelumnya, Satgas Pangan menerbitkan Surat Edaran Nomor:B/1872/III/ Res.2.1/2020/Bareskrim tentang pengawasan ketersediaan Bahan Pokok Penting (Bapokting). 

Baca juga : Cegah Penyebaran Virus Corona, MK Tunda Sidang Sampai Akhir Maret

Masyarakat yang berbelanja di toko ritel modern hanya diperbolehkan membeli beras maksimal 10 kilogram (kg), gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus. 

Polri juga meminta kepada para peritel melakukan koordinasi lebih lanjut, khususnya bila ada informasi tindakan spekulan. Bila pengusaha melihat ada tindakan spekulan diminta langsung menghubungi Satgas Pangan Polri. 

Kendati begitu, Presiden Jokowi menegaskan tak boleh ada larangan dari pihak mana pun kepada masyarakat yang ingin berbelanja kebutuhan sehari-hari di tengah penyebaran virus corona. Pasalnya, jumlah pasokan barang masih bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.