Dark/Light Mode

Kata Jasa Marga Soal Roda Dua Masuk Tol

Tidak Semua Jalan Bisa Dilewati Motor

Senin, 4 Februari 2019 15:59 WIB
ilustrasi foto Tol Motor. (Foto : Istimewa).
ilustrasi foto Tol Motor. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Jasa Marga mengatakan, sepeda motor hanya bisa masuk jalan tol yang didesain memiliki jalur terpisah antara motor dan mobil. Jika tidak, masuknya motor ke jalan tol akan sangat bahaya dan rawan kecelakaan.

Corporate Communications and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso mengatakan, saat ini memang ada tol yang dilewati sepeda motor, yakni di Jalan Tol Bali Mandara dan di Jembatan Suramadu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Menurut dia, dalam Pasal 1 menyebutkan pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Artinya, pengertian jalur terpisah ini berarti bahwa memang sejak awal kedua jalan tol tersebut memang didesain untuk dapat dilintasi kendaraan bermotor roda dua.

Baca juga : Bamsoet : Bukan Hanya Untuk Moge

“Jadi, sepeda motor dapat masuk ke jalan tol hanya berlaku pada ruas jalan tol yang memang terdapat lajur khusus yang dibangun untuk itu,” ujarnya, kepada Rakyat Merdeka, akhir pekan lalu.

Sementara itu, pada ruas-ruas jalan tol yang tidak mempunyai jalur khusus untuk motor akan terjadi mixed traffic. Yaitu tercampurnya kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat ke atas. “Inilah yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengingat pada ruas jalan tol tersebut tidak didesain untuk dilewati kendaraan roda dua,” terangnya.

AVP Corporate Communications Jasa Marga Irra Susiyanti mengatakan, wacana sepeda motor legal masuk jalan tol sebenarnya sangat berbahaya atau kontra produktif bagi keselamatan pengguna motor. Sebab, pengguna mobil umumnya memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi di jalan tol. Selain itu, kondisi jalan tol juga lebih terbuka sehingga kecepatan anginnya juga besar.

Baca juga : Cak Imin Dinasehati Hasto

“Apalagi belum ada aturan yang memuat batas jarak tempuh tol yang bisa dilalui kendaraan roda dua. Jadi, pada prinsipnya tol hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih, sesuai dengan peraturan perundangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan, pemerintah perlu melakukan pertimbangan dan kajian mendalam terkait wacana jalan tol agar dapat dilalui juga sepeda motor. Bisa saja jalan tol dilalui motor, tapi hanya jalan tol yang spesifikasinya sama dengan jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali. Keduanya, memiliki jarak tempuh pendek yakni Suramadu hanya 3 kilometer (km) dan di Bali hanya 12 km.

Sedangkan untuk jalan tol di daerah perkotaan harus melalui pertimbangan dan kajian terlebih dahulu. “Jalan tol dapat dilalui motor, tapi bukan berarti harus. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, salah satunya jalan tol adalah bebas hambatan yang kanan kirinya bebas dari pemukiman, terjangan angin pun pasti besar, bahkan ada rambu peringatan,” tegasnya.

Baca juga : Berharap Wahyu Tri Manggolo Masuk Dalam Diri Capres

Selain itu, jalan tol dibuat untuk jarak jauh dan kendaraan yang melintas pun berkecepatan tinggi. Sedangkan motor dengan kapasitas mesin kecil tidak dirancang untuk menempuh jarak jauh.

Bahkan, kalau ada jalan tol dilengkapi dengan jalan khusus sepeda motor, mungkin hanya untuk jalan tol perkotaan bukan jalan tol antar kota atau antar provinsi. “Jadi tidak memungkin sepeda motor berada di jalan tol jarak jauh, kalau pun dibuat harus ada jalan tol khusus,” tukasnya. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.