Dark/Light Mode

Diskon Tarif Ojol Boleh, Asal Nggak Melanggar TBB dan TBA

Kamis, 13 Juni 2019 09:43 WIB
Ilustrasi pengemudi  ojek online (ojol) Jabodetabek. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol) Jabodetabek. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Diskon tarif transportasi online atau ojek online (ojol), seharusnya tidak menjadi masalah. Asalkan, tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partner-nya masih sesuai dengan Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA).

Demikian dikatakan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keterangan tertulisnya kepada RMco.id, Kamis (13/6).

“Diskon tarif ojol boleh, asal tidak melanggar TBB. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, yang dilakukan dengan aplikasi,” ujarnya.

Baca juga : Takbir Keliling Boleh Asal Tertib Dan Rapi

Dalam aturan tersebut dijelaskan,  ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.

“Jadi, diskon itu tidak bisa diterima, ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA, itu tidak masalah. Tidak ada yang salah dengan diskon, selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab, diskon adalah salah satu daya pikat konsumen,” terangnya. 

Yang jadi persoalan, kalau ada operator memberikan diskon tarif, melewati batas yang telah ditentukan Kepmenhub dengan mematok di bawah TBB. 

Baca juga : RI Jadi Tuan Rumah Final PUBG Mobile Asia Tenggara

“Jika itu terjadi, bisa menjurus pada persaingan tidak sehat. Bahkan, menjurus predatory pricing. Di sinilah tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai, diskon yang diberikan, keluar dari rentang TBB-TBA. Dalam hal ini, Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut,” tegas Tulus.

Menurutnya, aturan Kepmenhub ini sudah cukup untuk memberikan patokan soal tarif. Kemenhub tak perlu turun tangan untuk membuat aturan soal diskon.

"Yang perlu diperketat adalah aturan soal standar pelayanan minimal bagi ojek online (ojol), khususnya yang berdimensi keselamatan. Sejatinya, dimensi keselamatan pada ojol sangat rendah,” kata Tulus.

Baca juga : Didoakan Mati oleh Netizen, Ustad Yusuf Mansyur Senyum

Oleh karena itu, YLKI meminta operator dan partner-nya untuk konsisten dan mematuhi regulasi tersebut, agar diskon yang diberikan tidak melanggar TBB. Di samping itu, Kemenhub juga harus konsisten dalam pengawasan, baik terkait implementasi tarif TBA dan TBB, ataupun standar pelayanan yang berdimensi keselamatan. [NOV] 


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.