Dark/Light Mode

Kementerian Terkait Sudah Setuju

Kadin Desak RPP Jaminan Produk Halal Segera Disahkan

Jumat, 8 Februari 2019 12:41 WIB
RPP Jaminan Produk Halal sangat ditunggu oleh para pengusaha makanan dan minuman. (Dok : istimewa)
RPP Jaminan Produk Halal sangat ditunggu oleh para pengusaha makanan dan minuman. (Dok : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku usaha sudah mendesak pemerintah untuk segera merampungkan RPP Jaminan Produk Halal. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Komite Timur Tengah Fachry Thaib menjelaskan alasan pihaknya mendesak adalah supaya aturan ini cepat diimplementasikan.

Menurutnya akan meningkatkan mutu dan kualitas produk serta memberi ketenangan pada konsumen muslim. Tidak hanya produk makanan dan minuman (Mamin), tapi lainnya termasuk obat yang akan diekspor ke negeri Muslim.

Apalagi di banyak negara sertifikasi halal sudah ditangani langsung oleh negara. “Negara mayoritas muslim seperti di kawasan Timur Tengah dan yang menjadi anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mereka memperketat produk yang masuk. Misalnya mewajibkan adanya sertifikasi halal resmi dari negara yang mengirimkan produk,” jelasnya kepada Rakyat Merdeka.

Namun pemerintah belum memberikan kepastian kapan RPP ini bisa selesai. Usai rapat koordinasi membahas RPP Jaminan Produk Halal di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, masih ada beberapa pembahasan masalah teknis yang perlu dimatangkan. "Kami tadi masih memberi pandangan saja, bukan memutuskan aturan ini,” kata Darmin, kemarin.

Baca juga : Kementerian Pertanian: Produksi Di Dalam Negeri Pada Awal Tahun Berlimpah

Dalam Rakor tersebut Menteri Sekretariat Negara, Pratikno bertindak sebagai pimpinan rapat yang dihadiri juga oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan sejumlah pejabat kementerian terkait.

Menurut Darmin, perwakilan Kementerian terkait juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi fokus dari kebijakan ini. Darmin menegaskan, dalam Rakor itu, tidak disinggung tentang keputusan kepastian kapan RPP Jaminan Produk Halal disahkan.

Mantan gubernur Bank Indonesia ini mengatakan, ada beberapa perwakilan yang dimintai pandangan dan menyatukan persepsi tentang indikator produk halal. Tapi dia juga menutup rapat soal poin apa saja yang menjadi pembahasan dalam RPP Jaminan Produk Halal ini.

Meski para pelaku usaha sangat membutuhkannya, pemerintah belum bisa memastikan RPP itu kelar atau belum di bulan ini. “Nanti kalau final apa nggak, ya nanti tanyanya ke Pak Menteri Sekretaris Negara, bukan ke kita,” kilah Darmin.

Baca juga : Giliran Warga Serang Nikmati Jaringan Gas Rumah Tangga

Lalu ketika ditanya apakah seluruh Kementerian sudah sepakat dengan draf RPP Jaminan Produk Halal, Darmin juga ogah berkomentar. Untuk diketahui, payung hukum jaminan produk halal ini merupakan turunan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia diketahui telah mengambil langkah untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaga ini, nantinya akan mengurusi pembuatan sertifikasi halal.

Selama ini, pemberian kewenangan sertifikasi halal sepenuhnya ada di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan bukan di Kementerian Agama RI. Adanya lembaga tersebut sontak memunculkan isu bahwa kewenangan pemberian sertifikat halal tak lagi dilakukan oleh MUI, tetapi diambil alih oleh Kementerian Agama RI.

Kepala BPJPH Kementerian Agama RI Sukoso menyatakan, kewenangan sertifikasi halal sampai saat ini masih berada di tangan MUI. Hanya saja, jika RPP tentang Jaminan Produk Halal disahkan, nantinya sertifikasi halal tersebut akan menjadi kewenangan BPJPH. Lebih jauh Sukoso juga mengungkapkan, sepengetahuan dia, seluruh kementerian terkait telah sepakat sama klausul yang ada dalam RPP itu. Tinggal nunggu disahkannya saja.

Baca juga : Kapolri Apresiasi Gerak Cepat ESDM dalam Recovery Bencana

“Semua Kementerian terkait sudah setuju tinggal menunggu pengesahannya saja lalu ditan- datangani,” katanya. Sukoso menegaskan, secara prinsip kini sudah tidak ada perbedaan pendapat antar kementerian. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.