Dark/Light Mode

Imbas Ekonomi Global dan Corona

Awas, Waspadai Jebakan Fintech Ilegal!!

Kamis, 30 April 2020 08:13 WIB
Imbas Ekonomi Global dan Corona Awas, Waspadai Jebakan Fintech Ilegal!!

RM.id  Rakyat Merdeka - Penawaran pinjaman cepat ke masyarakat oleh lembaga keuangan semakin marak di tengah pandemi Covid-19.

Satgas Waspada Investasi pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penawaran pinjaman cepat. Terutama dari illegal fintech lending alias lembaga pinjaman online tidak berizin, serta penawaran investasi ilegal.

Mereka memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak penyebaran virus corona.

Baca juga : Kang Emil: Penyaluran Bansos Covid-19 di Jabar Akan Dievaluasi

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, fintech lending ilegal sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Masyarakat harus hati-hati. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Tongam dalam keterangannya, kemarin.

Dijelaskan, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, sebagian besar tidak memiliki izin resmi, dan mengenakan bunga yang sangat tinggi dengan jangka waktu pinjaman pendek.

Baca juga : Kerja Jalan, Doa Jalan

Yang paling berbahaya, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone yang berpotensi disalahgunakan.

“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.

Agar tidak terkena jebakan, Satgas Waspada Investasi meminta agar masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif dan bertanggung jawab.

Baca juga : Dubes Inggris dan Staf Masih Standby di Jakarta

Selain itu, masyarakat harus mengembalikan pinjaman tersebut, sesuai waktu perjanjian. Di April ini, Satgas sudah menemukan 81 illegal fintech peer to peer lending

Sehingga, total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga April 2020 berjumlah 2.486 entitas. Selain itu, pada April ini, Satgas Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha, yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, dan berpotensi merugikan masyarakat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.