Dark/Light Mode

Imbas Ekonomi Global dan Corona

Awas, Waspadai Jebakan Fintech Ilegal!!

Kamis, 30 April 2020 08:13 WIB
Imbas Ekonomi Global dan Corona Awas, Waspadai Jebakan Fintech Ilegal!!

 Sebelumnya 
“Penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan, karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” ujarnya.

Selain itu, sambung dia, banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut, resmi milik entitas yang memiliki izin.

Dari 18 entitas tersebut, di antaranya melakukan kegiatan penawaran investasi uang tanpa izin, multi level marketing tanpa izin, perdagangan forex tanpa izin, cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin, kegiatan undian berhadiah tanpa izin, dan investasi emas tanpa izin.

Baca juga : Kang Emil: Penyaluran Bansos Covid-19 di Jabar Akan Dievaluasi

“Karena itu, kita meminta kepada masyarakat, sebelum melakukan pinjaman di fintech lending ataupun berinvestasi di sektor keuangan harus memastikan pihak yang menawarkan pinjaman atau investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan,” ujar Tongam.

Masyarakat, kata dia, juga harus memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Jangan hanya tergiur kemudahan meminjam dan iming￾iming bagi hasil yang besar saja,” tegas Tongam.

Baca juga : Kerja Jalan, Doa Jalan

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta masyarakat yang dirugikan oleh fintech ilegal melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh fintech, apalagi kalau mereka ilegal, laporkan ke kita. Juga ke kepolisian. Kalau buktinya kuat, pasti langsung ditindak oleh kepolisian,” kata Wimboh.

Wimboh pun mengingatkan masyarakat untuk berhitung sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar, sebelum memanfaatkan utang online tersebut. Bila sekiranya tak mampu membayar, lebih baik menghindari pinjaman online.

Baca juga : Dubes Inggris dan Staf Masih Standby di Jakarta

“Masyarakat harus sadar, kalau pinjam itu harus melihat untuk kepentingan apa dan melihat kemampuannya. Ini tidak hanya ke fintech saja. Ke manapun masyarakat meminjam harus mengukur kebutuhan dan kepentingannya. Itu yang harus dipahami,” kata Wimboh.

Ia juga menyarankan masyarakat hanya meminjam kepada aplikasi utang online yang sudah terdaftar di OJK. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.