Dark/Light Mode

3 E-Commerce Blokir Penjual Surat Bebas Covid-19

Masyarakat Diminta Ikut Awasi Pedagang Nakal

Senin, 18 Mei 2020 08:46 WIB
ilustrasi/net
ilustrasi/net

RM.id  Rakyat Merdeka - Tokopedia, Bukalapak dan Shopee berjanji menindak tegas pedagang yang menjual surat bebas Covid-19 di platform mereka. Untuk itu, ketiga perusahaan e-commerce ini juga mengajak para pengguna (user) untuk ikut mengawasi platform dan melaporkan jika ada produk/toko yang menjual surat tersebut.

Tak main-main, sanksi tegas yang dilakukan yakni dengan menghapus produk berkategori yang dilarang dijual dan memblokir akun penjualnya.

Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono, mengatakan, para user khususnya konsumen bisa ikut memantau barang atau produk yang dijajakan oleh penjual.

Jika ditemukan produk terlarang, maka pengguna bisa mengadukan informasi tersebut kepada perusahaan.

Baca juga : Atasi Covid-19, Macan Kemayoran Salurkan Donasi Hasil Galang Dana

“Kami juga sangat terbuka untuk para pengguna memberikan laporannya. Terkait dengan hal ini pengguna bisa memberitahukan kami dengan cara menggunakan fitur lapor,” kata Intan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Salah satu produk terlarang yang bikin heboh adalah penjualan surat keterangan sehat bebas Covid-19. Surat yang sebetulnya hanya bisa dikeluarkan oleh pihak medis dengan berbagai pengecekan ini rupanya sempat dijual di banyak e-commerce.

Hal ini tak lepas dari dibukanya lagi operasional transportasi ke luar Jabodetabek dengan persyaratan salah satunya membawa surat bebas Covid-19.

Intan menegaskan bahwa penjualan surat Covid-19 adalah kategori penjualan produk terlarang.

Baca juga : Menteri Johnny Blokir Penjual Surat Sehat Bebas Covid-19

Untuk itu pihaknya, sudah menyiapkan aturan bagi pelapak yang terbukti menjual produk terlarang seperti surat bebas Covid-19.

Pelapak, lanjut Intan, akan langsung diputus kerjasamanya. Setelah mendapat laporan tentang penjualan produk terlarang sistem Bukalapak akan mendeteksi produk tersebut. Secara otomatis barang yang dijual akan terhapus.

“Ini berlaku bagi semua pelapak. Yang terbukti menjual produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan akan segera di take-down dan kami juga mengadaptasi algoritma kami untuk mendeteksinya,” tegas Intan.

Sebetulnya, sebagai sebuah platform marketplace, Bukalapak tidak melarang pelapak upload barangnya untuk dijual. Dia memperbolehkan pelapak untuk menentukan harga produk dan strategi penjualan masing -masing.

Baca juga : Rasain, Penjual Surat Bebas Corona Palsu Akhirnya Diringkus Polisi

“Akan tetapi Bukalapak akan menindak tegas untuk pelapak yang menjual produk yang menyalahi aturan. Kami tindak pelapak yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama, dimana ketentuan telah mengacu pada peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku,” paparnya.

Hal serupa juga dilakukan Shopee jika ditemukan produk terlarang. PR Lead Shopee Indonesia, Aditya Maulana mengatakan, terkait produk surat palsu Shopee enggan menyebut nama pelapak dan jumlah transaksi pembelian surat palsu tersebut.

“Produk sudah kami hapus karena tidak mentaati aturan,” tegasnya.

Di media sosial (medsos) surat palsu itu dibanderol bervariasi mulai dari Rp 70 ribu hingga Rp 39 juta. Selain menghapus produk dari platform, e-commerce ini juga menutup toko yang menjual produk terlarang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.