Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
3 E-Commerce Blokir Penjual Surat Bebas Covid-19
Masyarakat Diminta Ikut Awasi Pedagang Nakal
Senin, 18 Mei 2020 08:46 WIB
Sebelumnya
Shopee menilai penjualan surat palsu bebas Covid-19 bisa berdampak fatal. Tidak hanya kenyamanan dan keamanan semua pengguna Shopee tapi juga masyarakat Indonesia,” paparnya kepada Rakyat Merdeka.
Shopee mengklaim juga memiliki tim internal yang selalu mengecek produk-produk yang ada di platform. Tim tersebut bekerja memantau untuk memastikan semua produk yang dijajakan pelapak. Pemantauan memang membutuhkan waktu.
Tak aneh surat palsu Covid-19 sempat dijual. “Tim kami bekerja sudah sesuai dengan SOP yang berlaku dan aturan ketat yang kami miliki,” katanya.
Baca juga : Atasi Covid-19, Macan Kemayoran Salurkan Donasi Hasil Galang Dana
Jika ditemukan adanya penjualan produk-produk yang tidak mendapatkan izin dan membahayakan bagi pengguna, maka tim internal Shopee akan langsung tindaklanjut.
“Kami tidak mentolerir tindakan yang mengeksploitasi situasi Covid-19 dan membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.
Terkait surat bebas Covid-19, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya memastikan, pihaknya sudah melakukan takedown sebelum dibeli konsumen.
Baca juga : Menteri Johnny Blokir Penjual Surat Sehat Bebas Covid-19
“Kami ingin menginformasikan bahwa tidak terjadi transaksi atas produk ini (surat keterangan bebas Covid-19),” katanya.
Tokopedia mengaku sudah menyiapkan langkah untuk mencegah terulangnya kasus ini. Secara umum Tokopedia seperti e-commerce lainnya, juga melarang pelapak menjual produk yang tidak sesuai aturan aplikasi.
Meski demikian user generated content atau UGC tetap berlaku di dalam aplikasi.
Baca juga : Rasain, Penjual Surat Bebas Corona Palsu Akhirnya Diringkus Polisi
“Artinya, setiap orang dapat mengunggah dan menjual produk apa pun di Tokopedia secara mandiri. Tapi kami tak mendukung sama sekali praktik yang tidak bertanggung jawab seperti ini. Aksi proaktif diperlukan untuk menjaga aktivitas dalam platform kami agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukas Ekhel. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya